Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Asal Kenya Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam dan Bra

"Ternyata dia (MFN) juga masih menyimpan sabu di dalam tubuhnya dengan cara ditelan sebanyak 70 butir seberat 840 gram,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wanita Asal Kenya Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam dan Bra
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

 TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang mengamankan pelaku penyelundupan narkoba pada (9/7/2017).

Diketahui tersangka yang dibekuk yakni perempuan berinisial MFN warga negara asing (WNA) asal Kenya yang menyembunyikan narkotika jenis sabu berbentuk kapsul di bra dsn celana dalamnya.

"Saat petugas melakukan body search pada pemeriksaan di Terminal 2D, ditemukan 26 kapsul berisi sabu yang diselipkan di celana dalam dan bra yang dikenakan pelaku," ujar Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, Kamis (3/8/2017).

Merasa curiga masih ada sabu yang disembunyikan, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan.

Melalui interogasi, petugas mengetahui masih terdapat barang laknat di dalam tubuh tersangka.

"Ternyata dia (MFN) juga masih menyimpan sabu di dalam tubuhnya dengan cara ditelan sebanyak 70 butir seberat 840 gram," ucapnya.

Baca: Wanita Ini Sembunyikan Sabu Asal Malaysia Seberat 609 Gram Dalam Pembalut

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan jajarannya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan controlled delivery.

Dari pengakuan pelaku, dirinya diminta seseorang yang berasal dari Ghana.

"Dia menyebut pengendalinya dengan nama 'Frank' yang berada di Ghana dan mengatakan ada seseorang yang menjemput barang tersebut," kata Kasubdit I Dir Tipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Enggar Pareanom.

Namun, setelah ditunggu beberapa hari, penjemput tidak juga datang.

Sehingga petugas memutuskan untuk mengamankan MFN untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp.10 milyar," katanya.

Penulis: Andika Panduwinata

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Cewek Kenya Selundupkan Sabu dalam Bra dan CD di Bandara Soetta

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas