Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bulan Tertib Trotoar Diabaikan di Tanah Abang

Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan berupa Instruksi Gubernur No.99 Tahun 2017, yang menjadikan bulan Agustus sebagai Bulan Tertib Trotoar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan berupa Instruksi Gubernur No.99 Tahun 2017, yang menjadikan bulan Agustus sebagai Bulan Tertib Trotoar.

Aturan itu dikeluarkan karena banyak pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar untuk menembus kemacetan jalan. bahkan, pedagang kaki lima juga berjualan di area tersebut.

Padahal, trotoar hanya diperuntukkan buat pejalan kaki. Tak pelak, aturan tersebut berlaku selama satu bulan terhitung 1 Agustus hingga 31 Agustus 2-17. 

Namun, peraturan ini masih tak digubris oleh para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017). 

Di bawah fly over yang menghubungkan Jalan KS Tubun Raya dan Jalan Jatibaru Raya, tepatnya sisi selatan, aktivitas PKL tampak menutupi trotoar.

Semakin menuju ke arah selatan, tampak trotoar yang telah 'termakan'  oleh para PKL.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak jarang para pejalan kaki harus berdesakan dan berhimpitan untuk melewati trotoar ini. Bahkan, mereka terpaksa berjalan di tepi jalan raya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas