Bulan Tertib Trotoar Diabaikan di Tanah Abang
Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan berupa Instruksi Gubernur No.99 Tahun 2017, yang menjadikan bulan Agustus sebagai Bulan Tertib Trotoar.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan berupa Instruksi Gubernur No.99 Tahun 2017, yang menjadikan bulan Agustus sebagai Bulan Tertib Trotoar.
Aturan itu dikeluarkan karena banyak pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar untuk menembus kemacetan jalan. bahkan, pedagang kaki lima juga berjualan di area tersebut.
Padahal, trotoar hanya diperuntukkan buat pejalan kaki. Tak pelak, aturan tersebut berlaku selama satu bulan terhitung 1 Agustus hingga 31 Agustus 2-17.
Namun, peraturan ini masih tak digubris oleh para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).
Di bawah fly over yang menghubungkan Jalan KS Tubun Raya dan Jalan Jatibaru Raya, tepatnya sisi selatan, aktivitas PKL tampak menutupi trotoar.
Semakin menuju ke arah selatan, tampak trotoar yang telah 'termakan' oleh para PKL.
Tak jarang para pejalan kaki harus berdesakan dan berhimpitan untuk melewati trotoar ini. Bahkan, mereka terpaksa berjalan di tepi jalan raya. (*)