Harga Dumolid Setara dengan Psikotropika Happy Five, Segini Harganya
Keduanya ditangkap atas kepemilikan 30 butir Dumolid di kediamannya, Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sulistriandriatmoko menyampaikan jika harga Dumolid dan psikotropika Happy Five per butirnya setara, Jumat (4/8/2017).
Dumolid adalah obat yang ditemukan polisi ketika menangkap artis peran Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, Kamis (3/8) kemarin.
Keduanya ditangkap atas kepemilikan 30 butir Dumolid di kediamannya, Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Sepanjang yang BNN tahu harga peredaran per butir (Dumolid) setara dengan Happy Five, sekitar Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu," ujar Sulistriandriatmoko saat ditemui di kantornya, Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Menurutnya, harga yang tergolong murah bagi kedua obat ini memang karena obat ini diperjual belikan di apotek. Namun, dalam pembeliannya, masyarakat harus menunjukkan resep dokter.
"Biasanya obat ini digunakan oleh dokter ahli kejiwaan atau psikiater, guna mengobati pasien depresi ringan, stres ringan, susah tidur, ataupun insomnia," ujar Sulistriandriatmoko.
Hal ini pun tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam pasal 14 ayat 4, dinyatakan bahwa penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter.
Dumolid sendiri termasuk dalam jenis psikotropika golongan IV, sama seperti Happy Five. Obat ini termasuk dalam golongan IV karena mengandung zat nitrazepam yang bersifat hipnotic sedatif dan juga menimbulkan ketergantungan dengan tingkat rendah.
Baca tanpa iklan