Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Pulang 15 Agustus, Polisi: Pengamanan Sudah Siap

Rizieq dijadwalkan pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada 15 Agustus 2017 mendatang.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rizieq Pulang 15 Agustus, Polisi: Pengamanan Sudah Siap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo 'palu arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menyiapkan pengamanan berkaitan dengan rencana kepulangan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Argo Yuwono menerangkan, pengamanan telah disiapkan oleh pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Sebab, Rizieq dijadwalkan pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada 15 Agustus 2017 mendatang.

"Kita siapkan saja. Pengamanan di Bandara sudah siap," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

Argo tak merinci jumlah personel, serta bagaimana strategi keamanan saat pimpinan Front Pembela Islam tersebut, menginjakan kakinya di Indonesia.

"Disesuaikan dengan situasi," ucap Argo.

Kuasa Hukum Rizieq, Kapitra Ampera menerangkan, Rizieq siap menghadapi segala proses hukum yang menyeret namanya.

Berita Rekomendasi

Termasuk kasus baladacintarizieq.com, yang menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka.

"Tentu kalo dia pulang ke Indonesia artinya tentu dia akan menghadapi semua permasalahan dan hal-hal yang berhubungan dengan keadaan yang ada di sini. Kalau dia pulang ke sini terus balik lagi ngapain," ujar Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs melalui situs baladacintarizieq.com.

Khusus Rizieq, telah masuk daftar pencarian orang polisi, karena tak memenuhi tiga kali panggilan.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas