Rizieq Pulang 15 Agustus, Polisi: Pengamanan Sudah Siap
Rizieq dijadwalkan pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada 15 Agustus 2017 mendatang.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Rizieq Pulang 15 Agustus, Polisi: Pengamanan Sudah Siap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/habib-rizieq-jalani-pemeriksaan-selama-4-jam_20170123_180549.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menyiapkan pengamanan berkaitan dengan rencana kepulangan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Argo Yuwono menerangkan, pengamanan telah disiapkan oleh pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab, Rizieq dijadwalkan pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada 15 Agustus 2017 mendatang.
"Kita siapkan saja. Pengamanan di Bandara sudah siap," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Argo tak merinci jumlah personel, serta bagaimana strategi keamanan saat pimpinan Front Pembela Islam tersebut, menginjakan kakinya di Indonesia.
"Disesuaikan dengan situasi," ucap Argo.
Kuasa Hukum Rizieq, Kapitra Ampera menerangkan, Rizieq siap menghadapi segala proses hukum yang menyeret namanya.
Termasuk kasus baladacintarizieq.com, yang menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka.
"Tentu kalo dia pulang ke Indonesia artinya tentu dia akan menghadapi semua permasalahan dan hal-hal yang berhubungan dengan keadaan yang ada di sini. Kalau dia pulang ke sini terus balik lagi ngapain," ujar Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs melalui situs baladacintarizieq.com.
Khusus Rizieq, telah masuk daftar pencarian orang polisi, karena tak memenuhi tiga kali panggilan.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.