Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Terkini Ahok, Lebih Banyak Mendengar dan Irit Bicara

Ahok banyak merenungkan apa yang telah dia lakukan semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kondisi Terkini Ahok, Lebih Banyak Mendengar dan Irit Bicara
capture youtube
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi batas waktu 14 hari kepada tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding. Hingga kini berkas pengajuan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok belum diterima pihak Pengadilan Tinggi DKI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama menjenguk kliennya di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8/2017) sore.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit itu, tim kuasa hukum membicarakan topik ringan dengan Ahok.

"Pak Ahok sekarang sudah nambah lagi yang dipelajari, yaitu belajar mengolah pikiran, perasaan, dan pengalaman. Banyak mendengar, sedikit bicara," kata seorang anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, saat dihubungi Kompas.com usai menjenguk kliennya, Jumat malam.

Menurut Teguh, Ahok kini terlihat seperti seorang pemikir dan perenung.

Teguh mengatakan, Ahok banyak merenungkan apa yang telah dia lakukan semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Tapi bukan berarti jadi pendiam. Pak Ahok banyak kegiatan di dalam. Paginya baca Alkitab, olahraga, lalu mengerjakan tugas dari rutan," ucap Teguh.

Tugas-tugas yang dilakukan Ahok sebagai terpidana, kata Teguh, beragam, misalnya membantu urusan administrasi di dalam rutan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Ahok juga sibuk membalas satu per satu surat dari pengagumnya yang disampaikan melalui tim kuasa hukum.

"Tadi saja ada (surat) segepok tuh. Kami mau bantu katanya jangan, biar dibalas satu-satu sama dia sendiri, begitu," ujar Teguh.

Ahok juga masih rajin menulis di dalam rutan. Rencananya, kumpulan tulisan-tulisan Ahok nantinya akan dirangkai menjadi buku agar bisa dibaca banyak orang.

Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman bagi Ahok berupa pidana penjara selama dua tahun.(Andri Donnal Putera)

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Ahok Kini Lebih Banyak Mendengar dan Irit Bicara

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas