Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Pria Dibakar Massa di Bekasi

MA, seorang pria, dibakar hidup-hidup pada 1 Agustus 2017 setelah dituduh mencuri amplifier atau perangkat penguat sinyal suara dari sebuah mushala

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Pria Dibakar Massa di Bekasi
KOMPAS.COM/Anggita Muslimah
Istri dari almarhum MA yang dibakar hidup-hidup diduga melakukan pencurian amplifier mushala, Siti Zubaidah saat ditemui di kediamannya Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus main hakim sendiri yang menimpa MA di Babelan, Kabupaten Bekasi. MA, seorang pria, dibakar hidup-hidup pada 1 Agustus 2017 setelah dituduh mencuri amplifier atau perangkat penguat sinyal suara dari sebuah mushala.

"Betul, kami sudah memeriksa 11 orang saksi. Saat ini kami melakukan pengembangan," kata Asep saat dihubungi, Minggu (6/8/2017).

Ia mengatakan pihaknya telah menemukan titik terang mengenai pelaku pembakaran tersebut. Namun Asep enggan mengungkapkan identitas orang yang dicurigai itu.

Baca: Zubaidah Lapor Polisi Soal Suaminya Dibakar Massa di Bekasi

"Yang pasti sudah mengarah ke beberapa orang yang kami curigai ya," kata Asep.

Ia menambahkan, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Salah satunya istri MA.

"Kami tangani peristiwa pembakaran ini, istri korban sudah kami periksa, dan saksi warga yang mengetahui sudah kami periksa," kata dia.

Berita Rekomendasi

Menurut Asep, para pelaku yang telah menghakimi MA dengan cara dibakar hidup-hidup akan dikenakan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan. Ia mengimbau agar masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

Baca: Jadi Viral! Video Ibu Pengemudi Ojek Online Sedang Makan, Netizen Terharu Lihat Perjuangannya

"Kalau menemukan pelaku kejahatan, diamankan boleh tapi jangan main hakim sendiri karena ini negara hukum. Orang punya hak asasi yang sama meskipun dia diduga sebagai pelaku pencurian," kata Asep.

MA sehari-hari bekerja mencari barang bekas, termasuk amplifier, lalu direparasi di rumah dan dijual lagi setelah diperbaiki. Ia dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh sejumlah orang pada 1 Agustus 2017 pada sekitar pukul 16.30 WIB di Pasar Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Ia dibakar karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (ANGGITA MUSLIMAH MAULIDYA PRAHARA SENJA)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Pembakaran Pria di Bekasi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas