Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Peran Dua Tersangka Pembakaran Manusia di Bekasi

NNH perannya menendang di perut korban sebanyak satu kali dan di punggung dua kali.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Peran Dua Tersangka Pembakaran Manusia di Bekasi
FACEBOOK/ KOLASE TRIBUNWOW.COM
Pria dibakar hidup-hidup padahal ia mampir ke masjid untuk salat. Ia dituding mencuri lalu diamuk warga hingga nasibnya tragis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang NNH dan SH sebagai tersangka dalam kasus pembakaran terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya (30).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keduanya terlibat mengeroyok Zoya.

"NNH perannya menendang di perut korban sebanyak satu kali dan di punggung dua kali. Tersangka SH menendang punggung dua kali," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Polisi telah memeriksa delapan orang saksi.

Sementara ini, berdasarkan keterangan saksi, motif kedua pelaku mengeroyok Zoya karena geram amplifier Musala Al-Hidayah di Kabupaten Bekasi dibawa kabur.

"Dia temukan pelaku di Pasar Baru, kemudian dengan spontan dia melakukan penganiayaan," kata Argo.

Argo mengatakan dua pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Massa membakar Zoya hingga tewas pada Selasa (1/8/2017), sekitar pukul 17.00 WIB.

Bermula karena Zoya yang diduga mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah, Babelan, Bekasi.

Ketika dikejar massa, Zoya kabur, tapi massa berhasil mengejar dan langsung menghajarnya.

Warga juga menyiramkan minyak ke tubuh Zoya, lalu membakarnya. Zoya tewas di lokasi kejadian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas