Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka Menolak Mediasi dengan Acho

Muhadkly MT atau akrab disapa Acho mengatakan bahwa dirinya sudah berulang kali meminta mediasi dengan pihak pengelola apartemen.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka Menolak Mediasi dengan Acho
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Muhadkly Acho ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghuni apartemen Green Pramuka yang juga sebagai Komika, Muhadkly MT atau akrab disapa Acho mengatakan bahwa dirinya sudah berulang kali meminta mediasi dengan pihak pengelola apartemen.

Hanya saja, pihak pengelola selalu beralasan dan menghindari mediasi terhadap keluhan yang dirasakan oleh Acho.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Pengelola Apartemen Green Pramuka, M Rizal Siregar, mengatakan dalam proses jual beli rumah tidak perlu ada mediasi.

"Mediasi jual beli rumah apa yang harus dimediasi? Karena sejak beli kita tidak ada persoalan, tidak perlu mediasi," kata dia di Kantor Green Pramuka Apartemen, Jakarta, Senin (7/8/2017)

Masih kata Rizal, pengelola apartemen juga tidak dapat melakukan mediasi saat ini.

Pasalnya, kasus pengelola apartemen dengan Acho sudah masuk ke ranah hukum.

"Tapi kalau terkiat mediasi proses hukum kami merasa mediasi apapun tidak kami terima. Ranahnya sudah hukum, biar pengadilan saja," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas