Kuasa Hukum Pengelola Green Pramuka: Pengembang Tidak Tipu Para Penghuni
"Kalau memang merasa dirugikan, kan bisa ke perdata. Itu hak warga negara, silakan saja,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
![Kuasa Hukum Pengelola Green Pramuka: Pengembang Tidak Tipu Para Penghuni](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/muhadkly-acho-ditemui-di-kejaksaan-negeri-jakarta-pusat_20170807_173545.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Pengelola Apartemen Green Pramuka, M Rizal Siregar menjelaskan apa yang telah dilontarkan Muhadkly atau Acho dalam laman pribadinya sudah tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Seluruh hak dan kewajiban penghuni apartemen dan juga pihak pengelola, kata dia sudah jelas tertuang saat pembelian unit apartemen berlangsung.
Baca: Polri Akan Tinjau Ulang Kasus Acho Meskipun Berkas Penyidikannya Sudah Dinyatakan Lengkap
"Semua sudah tertuang di PPJB Penghuni dan Pengelola Apartemen, dan selama ini tidak pernah ada masalah," kata M Rizal di Kantor Green Pramuka Apartemen, Jakarta, Senin (7/8/2017)
Rizal mengatakan, jika benar selama ini ada masalah yang dialami Acho, sebagaimana ditulis di muhadkly.com pada 2015 silam, Komika itu harusnya menempuh jalur perdata.
"Kalau memang merasa dirugikan, kan bisa ke perdata. Itu hak warga negara, silakan saja," ucapnya.
Terkait masalah adanya biaya tambahan serta pengelolaan parkir yang dinilai Acho tidak masuk akal dan dilakukan secara sepihak pengelola, Rizal membantahnya.
"Tidak ada itu. Pada pokoknya, pengembang tidak melakukan penipuan sama sekali kepada para penghuni," kata dia.