Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Pengelola Green Pramuka: Pengembang Tidak Tipu Para Penghuni

"Kalau memang merasa dirugikan, kan bisa ke perdata. Itu hak warga negara, silakan saja,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Pengelola Green Pramuka: Pengembang Tidak Tipu Para Penghuni
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Muhadkly Acho ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Pengelola Apartemen Green Pramuka, M Rizal Siregar menjelaskan apa yang telah dilontarkan Muhadkly atau Acho dalam laman pribadinya sudah tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Seluruh hak dan kewajiban penghuni apartemen dan juga pihak pengelola, kata dia sudah jelas tertuang saat pembelian unit apartemen berlangsung.

Baca: Polri Akan Tinjau Ulang Kasus Acho Meskipun Berkas Penyidikannya Sudah Dinyatakan Lengkap

"Semua sudah tertuang di PPJB Penghuni dan Pengelola Apartemen, dan selama ini tidak pernah ada masalah," kata M Rizal di Kantor Green Pramuka Apartemen, Jakarta, Senin (7/8/2017)

Rizal mengatakan, jika benar selama ini ada masalah yang dialami Acho, sebagaimana ditulis di muhadkly.com pada 2015 silam, Komika itu harusnya menempuh jalur perdata.

"Kalau memang merasa dirugikan, kan bisa ke perdata. Itu hak warga negara, silakan saja," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Terkait masalah adanya biaya tambahan serta pengelolaan parkir yang dinilai Acho tidak masuk akal dan dilakukan secara sepihak pengelola, Rizal membantahnya.

"Tidak ada itu. Pada pokoknya, pengembang tidak melakukan penipuan sama sekali kepada para penghuni," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas