Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

''Ngapain Repot-repot Mendengarkan Pak Ahok''

Wayan menjelaskan pada Pasal 116, dinyatakan bahwa saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ''Ngapain Repot-repot Mendengarkan Pak Ahok''
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani menyimak amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (11/7/2017). Dalam sidang tersebut, Majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga persidangan dilanjutkan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan digelar Selasa mendatang. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tim pengacara dari terpidana kasus penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama menilai Ahok tak perlu hadir di sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung pada Selasa (8/8/2017) besok.

Anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta menyampaikan dua alasan tidak perlunya Ahok hadir di persidangan Buni. Yang pertama menyangkut aspek hukum. Acuannya Pasal 116 dan 162 KUHAP.

"Menurut pendapat saya dari sisi hukum Pak Ahok tidak diperlukan hadir," kata Wayan kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).

Wayan menjelaskan pada Pasal 116, dinyatakan bahwa saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan.

Sedangkan Pasal 162 sudah diatur bahwa saksi yang tidak bisa hadir di persidangan cukup dibacakan saja berita acara pemeriksaannya (BAP).

"Ketemu jalan keluarnya. Ngapain repot-repot mendengarkan Pak Ahok," ujar Wayan.

Untuk aspek keamanan, Wayan menilai dihadirkannya Ahok dalam sidang tersebut justru berpotensi membuat adanya pengerahan polisi dalam jumlah besar.

BERITA REKOMENDASI

Dan kondisi itu dinilainya dapat membebani lembaga-lembaga terkait.

"Pak Ahok kalau dikawal dari Jakarta ke Bandung, kemudian ada orang yang enggak senang mengerahkan massa mencegat di jalan tol dengan ratusan bahkan ribuan atau jutaan, berapa banyak polisi yang harus dikerahkan," kata Wayan.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang Buni Yani, Andi M Taufik sebelumnya mengatakan akan ada empat saksi yang akan dihadirkan pada sidang Selasa besok. Salah satunya adalah Ahok.

"Kita upayakan 4 saksi sisa ini termasuk Ahok," kata Andi saat ditemui seusai sidang keenam Buni Yani di Gedung Perpustakan dan Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Selasa (25/7/2017).

Andi mengaku, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kepada Ahok untuk dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi yang akan memberatkan Buni Yani.


"Kita panggil mulai hari ini. Kita layangkan surat pemanggilaan melalui Lapas," ucapnya.

Sementara itu, keterangan dari dua orang saksi pada persidangan hari ini yakni Nong Darol Mahmada dan Mohamad Guntur Romli dikatakan Andi cukup mendukung dakwaan yang diajukan JPU kepada Buni Yani.

"Dua keterangan saksi ini sangat mendukung untuk pasal 28 maupun pasal 32 yang kita dakwakan kepada terdakwa Buni Yani," ujar dia.(Alsadad Rudi)

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Pengacara: Ahok Tak Perlu Hadir di Sidang Buni Yani

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas