Polisi Amankan Dua Pemuda Simpan Ganja di Bagasi Motor
Kedapatan membawa narkoba jenis ganja dalam bagasi sepeda motornya, dua pemuda yakni IA (20) dan MZ (17) diamankan Polsek Beji, Senin (7/8/2017)
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedapatan membawa narkoba jenis ganja dalam bagasi sepeda motornya, dua pemuda yakni IA (20) dan MZ (17) diamankan petugas Polsek Beji, Depok, Senin (7/8/2017).
Kedua warga Pancoran Mas, Depok, tersebut diketahui membawa ganja di motornya saat petugas Polsek Beji menggelar razia kelengkapan kendaraan roda dua di salah satu SMK swasta di Depok.
Sepeda motor yang dikendarai keduanya adalah Honda Scoopy B 6377 ZIC.
Mereka diketahui baru saja mengantar adik dari salah satu pelaku ke SMK swasta tersebut.
Baca: Polisi Pastikan Bersikap Netral Tangani Kasus Acho
Kapolsek Beji Komisaris Bambang Handoko menyebutkan total barang bukti ganja yang disita dari keduanya sebanyak 12,21 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Dari tangan IA disita 10 gram ganja dalam bungkus rokok, dan dari tangan MZ disita 2,21 gram juga dalam bungkus rokok," katanya, Senin (7/8/2017).
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Bambang, kedua pemuda yang salah satunya masih pelajar dan di bawah umur ini, hanyalah pengguna atau penyalahguna narkoba jenis ganja dan bukan pengedar.
Dari keterangan keduanya pula kata dia diketahui ganja didapat dari seorang pengedar ganja di wilayah Depok yakni T alias Kambing.
"Kami masih buru pengedarnya dan mendalami kasus ini," kata Bambang.
Saat ini kata Bambang, kedua pemuda diamankan pihaknya berikut barang bukti ganja dan sepeda motor yang mereka gunakan.
Menurutnya razia kelengkapan kendaraan di setiap sekolah di Beji ini merupakan hal rutin yang dilakun pihaknya untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas.
"Selain kelengkapan kendaraan, kami juga melihat apakah pengendara menggunakan helm atau tidak. Selain itu sasaran razia motor pelajar ini adalah benda tajam, narkoba, dan video porno," katanya.
Hal tersebut kata Bambang dilakukan untuk menjaga situasi kondusif di wilayahnya. Untuk kedua pemuda yang kedapatan membawa ganja kata Bambang akan dijerat UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, Pasal 111 tentang penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Budi Sam Law Malau