Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Manusia di Bekasi

Dalam kasus pengeroyokan terhadap Zoya, ucap Argo, Polres Metro Bekasi telah memintai keterangan delapan saksi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Manusia di Bekasi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Raden Prabowo Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku pengeroyok Muhammad Aljahra alias Zoya (30), berinisial NNH dan SH.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, NNH merupakan wiraswasta, sedangkan SH petugas keamanan.

"Keduanya dinyatakan sebagai tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Dalam kasus pengeroyokan terhadap Zoya, ucap Argo, Polres Metro Bekasi telah memintai keterangan delapan saksi.

Dua di antaranya NNH dan SH yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Argo menerangkan, dalam kasus pengeroyokan itu, NNH melakukan kekerasan dengan menendang di bagian perut Zoya satu kali, dan bagian punggung dua kali.

Sedangkan SH menendang bagian punggung Zoya sebanyak dua kali.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ucap Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas