Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Akan Tinjau Ulang Kasus Acho Meskipun Berkas Penyidikannya Sudah Dinyatakan Lengkap

Setyo Wasisto, mengungkapkan pihaknya akan meninjau ulang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka komika, Muhadkly Acho.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Akan Tinjau Ulang Kasus Acho Meskipun Berkas Penyidikannya Sudah Dinyatakan Lengkap
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Muhadkly Acho saat di Kajari Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/8) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengungkapkan pihaknya akan meninjau ulang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka komika, Muhadkly Acho.

"Nanti akan ditinjau lagi. Kita lihat seperti apa kasusnya," ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Setyo mengatakan pihaknya akan meninjau ulang meski berkas penyidikan kasus Acho sudah sudah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21.

Alasan peninjauan ulang kasus tersebut untuk mendengar keterangan kedua belah pihak yakni Acho dan manajemen apartemen The Green Pramuka.

"Polri prinsipnya melindungi masyarakat dan pengusaha oleh sebab itu kita hrs lihat konteks permasalahannya. Nanti akan kita minta keterangan dulu semua nanti kita lihat dan simpulkan," jelas Setyo.

Baca: Polisi Sebut Pengelola Apartemen Sudah Tawarkan Mediasi Kepada Acho

Berita Rekomendasi

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Acho sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Polisi menetapkan Acho sebagai tersangka setelah dirinya menulis kekecewaannya dalam tulisan berjudul "Apartemen Grren Pramuka City dan Segala Permasalahannya" di blog pribadinya, muhadkly.com.

Pada 5 November 2015, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Muhadkly Acho ke polisi atas dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

26 April 2017, Muhadkly Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.

Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.

Acho sempat mengupayakan mediasi, namun gagal.

Dirinya kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.

Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kini, Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan perkara yang menjerat Muhadkly Acho tersebut.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti dan mempelajari berkas itu sebelum pada akhirnya memutuskan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas