Tanggapi Kasus Acho, Kuasa Hukum Green Pramuka Sebut Tidak Ada Masalah 3.900 Penghuni Lainnya
Kuasa Hukum Green Pramuka Apartemen Rizal menyampaikan pernyataan yang disampaikan Muhadkly MT atau akrab disapa Acho adalah hal yang tidak benar
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya terdapat 4 ribu penghuni apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hanya terdapat 100 penghuni yang mengklaim bahwa telah ditipu oleh pengelola.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengelola Green Pramuka Apartemen, M Rizal Siregar yang menjelaskan tidak ada masalah dengan penghuni lainnya.
Rizal menyampaikan pernyataan yang disampaikan oleh penghuni apartemen Muhadkly MT atau akrab disapa Acho adalah hal yang tidak benar.
Baca: Penghuni Green Pramuka: Keluhan Acho Bukan Fitnah
"Tidak benar itu, yang merasa tertipu 100 orang, 3.900 orang lainnya, tidak masalah tuh," kata dia di Kantor Green Pramuka Apartemen, Jakarta, Senin (7/8/2017)
Tulisan yang dibuat oleh Acho, pada laman pribadinya 2015 lalu, dirasa telah melakukan fitnah kepada pengelola. Terlebih, Acho, kata Rizal, tidak bisa menunjukkan aturan dalam undang-undang yang dilanggar, jika pengelola telah melakukan penipuan.
"Mana aturannya? Apa undang-undangnya? Berkomentar siapa saja boleh, tapi tidak menuduh dong," ujarnya.