Tanggapi Kasus Komika Acho, YLKI Kecam Bentuk Kriminalisasi oleh Developer
YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan developer dengan tujuan membungkam daya kritis konsumen
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan developer dengan tujuan membungkam daya kritis konsumen.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mencermati kasus yang menimpa aktor dan komika Muhadkly atau Acho (33). Muhadkly atau akrab disapa Acho menulis keluhan di laman pribadinya mengenai Green Pramuka Apartemen.
Tulus Abadi tidak melihat adanya potensi pelanggaran dalam kasus yang menimpa Acho, khususnya dalam perspektif UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca: Arief Poyuono Beberkan Kronologis Pernyataan Wajar PDIP Disamakan dengan PKI
"Setelah YLKI membaca substansi curhatan/tulisan Saudara Acho di media sosial, web site, YLKI tidak mendapatkan potensi pelanggaran yang dilakukan konsumen," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, kepada Tribunnews.com, Senin (7/8/2017).
Tulus Abadi menilai tulisan Acho merupakan upaya komika mendapatkan haknya yang diduga dilanggar pengembang Green Pramuka Apartemen.
"Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial, sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respon memadai dari pihak managemen Green Pramuka," jelas Tulus Abadi.
Terbukti, imbuhnya, pegaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, Termasuk pengaduan konsumen ke YLKI.
YLKI, kata Tulus, menegaskan tindakan yang dilakukan konsumen sudah sesuai haknya diatur UU Perlindungan Konsumen.
"Bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya, Pasal 4. Termasuk menyampaikan keluhan dan pendapatnya via media masa, dan media sosial," katanya.
Terpenting, kata Tulus, keluhan yang disampaikan konsumen sesuai fakta bukan fiktif. Ia pun menilai arogan tindakan Green Pramuka Apartemen yang melaporkan Acho.
"Dan tindakan yang kontra produktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia, yang membuat konsumen takut untuk memperjuangkan konsumennya secara mandiri," ujarnya.
Selain itu, lanjut Tulus, YLKI juga mengritik polisi yang bertindak cepat jika yang mengadu pihak pengembang. Tetapi bertindak lamban jika yang mengadu masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kasus pengaduan yang dialami Acho adalah puncak gunung es. Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan, menduduki rangking kedua sebanyak 18 persen, dari total pengaduan di YLKI.