Ditawari Mediasi Apartemen Green Pramuka, Acho: Syaratnya Tulisan Dihapus dan Minta Maaf
Mediasi diharapkan tidak merugikan salah satu pihak dan berjalan transparan, karena kasus ini sudah menjadi kasus publik.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aktor dan komika Muhadkly Acho (33) mengharapkan terjadinya mediasi dengan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka. Namun, mediasi tersebut harus bersikap adil.
"Kami berharap sebisa mungkin kasus ini diselesaikan di luar persidangan. Itulah sebabnya sebelum kasus ini ramai, kami sudah mengontak dan menawari pelapor, Danang Surya Winata, untuk bertemu dan menyepakati perdamaian. Sayang, tawaran mediasi kami itu ditolak mentah-mentah oleh Danang," kata Acho, dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Kota, Selasa (8/8/2017).
Acho menegaskan, sampai dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemarin, ia tidak pernah ditawari mediasi apa pun dari pihak Apartemen Green Pramuka.
Ia juga membantah ada upaya buyback unit apartemennya, dan tawaran bertemu pihak pengelola Apartemen Green Pramuka sebelumnya, seperti yang dilansir di media massa.
"Justru tawaran mediasi baru gencar dilakukan sejak tadi malam 7 Agustus 2017, dengan persyaratan yang cukup berat diajukan, antara lain meminta kami menghapus tulisan di blog dan selanjutnya kami harus meminta maaf," paparnya.
Untuk merespons tawaran tersebut, Acho dan tim kuasa hukum sepakat untuk memegang prinsip, yaitu tetap membuka diri pada proses mediasi, namun syarat yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak haruslah bersifat adil.
Mediasi diharapkan tidak merugikan salah satu pihak dan berjalan transparan, karena kasus ini sudah menjadi kasus publik.
Agar menjadi jelas, Acho dan tim kuasa hukum menawarkan persyaratan dalam mediasi dengan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka.
"Pertama, menghentikan proses kriminalisasi pada Acho dan pada konsumen Apartemen Green Pramuka yang saat ini sedang bersengketa hukum dengan pengelola," katanya.
Kedua, kedua belah pihak sama-sama melakukan permintaan maaf. Acho meminta maaf bila tulisan di blog-nya dianggap merugikan penjualan unit Apartemen Green Pramuka.
Kemudian, pihak pengelola Apartemen Green Pramuka meminta maaf karena telah terburu-buru melakukan proses pemidanaan tanpa menempuh proses mediasi sebelumnya.
"Ketiga, saya berkewajiban untuk memuat hak jawab yang ditulis oleh pengelola Apartemen Green Pramuka di dalam blog-nya, untuk memberi perimbangan atas apa yang sudah ditulisnya," jelasnya.
Keempat, proses mediasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan warga penghuni Apartemen Green Pramuka dan YLKI sebagai moderator mediasi.
"Persyaratan ini dinilai lebih adil dan memperhatikan hak publik daripada tawaran mediasi dari pihak pengelola Apartemen Green Pramuka sebelumnya," sambungnya. (Mohamad Yusuf)