Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendak Dicabuli Sopir, Bocah SD di Depok Nekat Lompat dari Angkot

IA terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hendak Dicabuli Sopir, Bocah SD di Depok Nekat Lompat dari Angkot
Kompas.com/Alsadad Rudi
Sebuah angkot trayek 02 yang diamankan di Mapolres Kota Depok pada Rabu (9/8/2017). Di angkot inilah terjadi pencabulan yang dilakukan sopir terhadap seorang penumpangnya yang masih duduk di SD. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang bocah yang masih duduk di kelas V SD dicabuli seorang sopir saat dirinya tengah menumpang angkot trayek 02 ( Depok II-Terminal Depok) pada Rabu (9/8/2017) siang.

Karena ketakutan, bocah berinisial D ini nekat melompat keluar angkot yang ditumpanginya itu.

Orangtua D, A (40) melaporkan kejadian yang dialami putrinya sambil menyerahkan pelaku berinisal IA (42) ke Mapolsek Sukmajaya tak lama setelah kejadian.

A mengatakan, peristiwa terjadi saat putrinya baru pulang sekolah.

Saat di angkotnya hanya tersisa D, barulah IA melakukan aksinya.

Baca: Habis Marahi Suami yang Berbuat Cabul, Wanita Ini Malah Melahirkan

Saat itu, D diketahui duduk di kursi depan tepat di samping IA.

Berita Rekomendasi

"Dari pengakuan anak saya dia diraba dada sama pahanya," kata A.

Akibat ketakutan dengan aksi sang sopir angkot, D melompat saat angkot melintas di Jalan Tole Iskandar.

Insiden ini menarik perhatian warga sekitar yang datang untuk menolong bocah itu.

Setelah ditolong sejumlah warga, D kemudian menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya.

Warga yang mendengar pengakuan bocah itu kemudian mengejar angkot yang dikemudikan IA hingga mobil itu terhenti di pertigaan Jalan Baru, masih di kawasan Sukmajaya.

“Awalnya sopirnya ini ngelak. Tapi anak saya tahu mukanya," ujar A.

IA sempat jadi sasaran amukan warga sebelum dibawa ke Mapolsek Sukmajaya dan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok.

IA dan angkotnya kini ditahan di Mapolres Kota Depok.

Sedangkan D mengalami luka lecet akibat terjatuh di aspal.

Ia juga masih mengalami trauma.

“Anak saya selalu menangis dan tidak mau lihat wajah pelaku," ujar A.

IA terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Alsadad Rudi
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dicabuli Sopir, Bocah SD Nekat Lompat dari Angkot

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas