Inilah Peran Lima Tersangka Kasus Pembakaran Orang di Bekasi
Polisi melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan peran lima tersangka kasus kekerasan hingga menewaskan seorang pria bernama Muhammad Aljahra alias Zoya (30).
Asep menerangkan, lima tersangka telah dibekuk oleh jajarannya. Pertama, penyidik menangkap SU (40) dan NA (39).
"SU memukul di punggung dan perut. NA memukul bagian perut," ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
Polisi melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan keterangan mereka, ucap Asep, polisi menangkap tiga pelaku lainnya, yajni AL (18), AR (55), dan SD (27).
"AL menginjak-injak kepala korban. AR memukuli korban di bagian perut dan punggung. SD yang membeli bensin, menyiram, dan membakar MA," kata Asep.
Baca: Djarot Sebut MRT dan LRT Selesai 2018 Mendatang
Asep menerangkan, kejadian bermula dari MA yang diduga mencuri amplifier di Musala Al Hidayah.
Marbot musala Rojali memergoki MA mengambil amplifier. Tapi, MA berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
Di tengah pelariannya, MA terjatuh dari motor. MA sudah jauh dari musala, yakni berjarak 4 sampai 5 kilometer.
Tepatnya di Pasar Muara. Ia dikeroyok massa, meski sang marbot coba melerai.
"Tidak lama kemudian, massa tidak terbendung hingga melakukan kekerasan," kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.