Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kegiatan Ahok Selama Ditahan di Mako Brimob, Dapat Kerja Lapangan

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), Teguh Samudra, mengatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk kliennya selama berada di Rutan Mako Brimob

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kegiatan Ahok Selama Ditahan di Mako Brimob, Dapat  Kerja Lapangan
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), Teguh Samudra, mengatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk kliennya selama berada di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ahok tetap menjalani tugas-tugas sebagai warga binaan yang ditahan di lapas.

"Kerja di luar misalnya, apakah, bisa saja nih, saya kan juga enggak dikasih tahu info itu ya. Kalau disuruh nyangkul ya nyangkul, macam-macam lah, pokoknya kerja lapangan, ya kerja lapangan," ujar Teguh kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2017).

Baca: Arief Poyuono: Bukan Tidak Mungkin Jokowi Terpilih Kembali Jika Maju Capres 2019

"Tetapi dia (Ahok) enggak kasih tahu tugasnya apa yang diberikan oleh karutan (kepala rutan)," kata Teguh.

Selain pekerjaan lapangan, Ahok mengerjakan tugas-tugas administrasi di dalam rutan.

Teguh mengatakan, Ahok juga belajar untuk tidak banyak berkomentar selama ditahan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Belajar untuk bisa menahan diri, sedikit bicara banyak mendengar. Rutinitasnya ya seperti biasa, olahraga, menulis pengalaman pribadi, menulis benak batinnya," ujar Teguh.

Adapun Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca: Politikus NasDem Sebut Ancaman Tarik Dukungan Jokowi Rugikan PKB Sendiri

Kasus ini berawal dari pidato Ahok saat jadi Gubernur DKI di Kepulauan Seribu yang mengutip surat Al Maidah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Ahok. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Karena alasan keamanan, Ahok tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan, tetapi di Rutan Mako Brimob. (Jessi Carina)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Ahok Ikut Kerja Lapangan Selama Ditahan di Mako Brimob

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas