Melarikan Diri, Polisi Tembak Seorang Pelaku Pembakaran Orang di Bekasi
Polisi terpaksa melumpuhkan kaki SD (27), pelaku yang berperan menyiram bensin dan membakar Muhammad Aljahra alias Zoya (30).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
MA dikeroyok hingga mengalami luka robek di kepala dan luka bakar 80 persen di sekujur tubuhnya, sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Pertama, polisi menangkap SU (40) dan NA (39).
"SU memukul di punggung dan perut. NA memukul bagian perut," ujar Asep.
Polisi melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan keterangan mereka, ucap Asep, polisi menangkap tiga pelaku lainnya, yajni AL (18), AR (55), dan SD (27).
"AL menginjak-injak kepala korban. AR memukuli korban di bagian perut dan punggung. SD yang membeli bensin, menyiram, dan membakar MA," kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.