Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melarikan Diri, Polisi Tembak Seorang Pelaku Pembakaran Orang di Bekasi

Polisi terpaksa melumpuhkan kaki SD (27), pelaku yang berperan menyiram bensin dan membakar Muhammad Aljahra alias Zoya (30).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Melarikan Diri, Polisi Tembak Seorang Pelaku Pembakaran Orang di Bekasi
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra didampingi Kasat Reskrim AKBP Rizal Marito saat mengangkat barang bukti batu kali dan kayu yang digunakan saat peristiwa pembakaran pria di Babelan Bekasi 

MA dikeroyok hingga mengalami luka robek di kepala dan luka bakar 80 persen di sekujur tubuhnya, sebelum akhirnya korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Pertama, polisi menangkap SU (40) dan NA (39).

"SU memukul di punggung dan perut. NA memukul bagian perut," ujar Asep.

Polisi melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara.

Berdasarkan keterangan mereka, ucap Asep, polisi menangkap tiga pelaku lainnya, yajni AL (18), AR (55), dan SD (27).

"AL menginjak-injak kepala korban. AR memukuli korban di bagian perut dan punggung. SD yang membeli bensin, menyiram, dan membakar MA," kata Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas