Korban Diduga Pelaku, Polisi Akan Hentikan Kasus Pencurian Amplifier Musala
Asep menerangkan, penyidikan kasus itu harus melewati beberapa proses administrasi. Salah satunya, polisi harus melakukan gelar perkara.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan menghentikan proses penyidikan kasus pencurian amplifier di Musala Al-Hidayah, Babelan, Bekasi.
Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra menerangkan, dalam kasus itu polisi menduga MA (30) pencuri amplifier tersebut.
"Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku jika pelakunya meninggal, kasusnya akan dihentikan," kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Asep menerangkan, penyidikan kasus itu harus melewati beberapa proses administrasi. Salah satunya, polisi harus melakukan gelar perkara.
MA diduga melakukan pencurian amplifier di musala. MA dikeroyok dan dibakar oleh massa hingga meninggal dunia.
Baca: Curi Solar, Remaja Ini Dibakar Temannya
Dalam kasus ini MA, polisi telah menangkap lima pelaku, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.