Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korban Diduga Pelaku, Polisi Akan Hentikan Kasus Pencurian Amplifier Musala

Asep menerangkan, penyidikan kasus itu harus melewati beberapa proses administrasi. Salah satunya, polisi harus melakukan gelar perkara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korban Diduga Pelaku, Polisi Akan Hentikan Kasus Pencurian Amplifier Musala
Facebook via Tribun Style
Pria yang dibakar di Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan menghentikan proses penyidikan kasus pencurian amplifier di Musala Al-Hidayah, Babelan, Bekasi.

Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra menerangkan, dalam kasus itu polisi menduga MA (30) pencuri amplifier tersebut.

"Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku jika pelakunya meninggal, kasusnya akan dihentikan," kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).

Asep menerangkan, penyidikan kasus itu harus melewati beberapa proses administrasi. Salah satunya, polisi harus melakukan gelar perkara.

MA diduga melakukan pencurian amplifier di musala. MA dikeroyok dan dibakar oleh massa hingga meninggal dunia.

Baca: Curi Solar, Remaja Ini Dibakar Temannya

Dalam kasus ini MA, polisi telah menangkap lima pelaku, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).

Rekomendasi Untuk Anda

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas