Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Pembakaran Pria di Bekasi

Polrestro Bekasi menangkap tiga orang tersangka pengeroyok yang menewaskan Zoya, pria diduga pencuri amplifier Musala Al-Hidayah, Babelan, Bekasi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Pembakaran Pria di Bekasi
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Saksi kunci, Rojali (40), selaku marbot menunjukan nomor seri amplifier yang diduga dicuri MA dari Musala Al Hidayah, Babelan, di Mapolres Metro Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polrestro Bekasi menangkap tiga orang tersangka pengeroyok yang menewaskan Muhammad Aljahra alias Zoya, pria yang diduga pencuri amplifier Musala Al-Hidayah, Babelan, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, setelah menangkap dua pelaku, kini penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang lagi.

Sehingga, total pelaku pengeroyokan berjumlah lima orang.

"Sudah ditangkap lagi tiga orang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

Baca: Kegiatan Ahok Selama Ditahan di Mako Brimob, Dapat Kerja Lapangan

Argo belum merinci para pelaku, termasuk masing-masing peran mereka dalam pengeroyokan. Diketahui, dua pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni SU (40) dan NA (39) melakukan pemukulan di bagian perut dan punggung.

Sementara tiga orang pelaku lain, ucap Argo, akan disampaikan pada rilis kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Untuk peran dan identitasnya nanti disampaikan saat rilis. Yang pasti, mereka ikut melakukan pengeroyokan," kata Argo.

Argo mengatakan, ketiga pelaku ditahan di Mapolrestro Bekasi. Polisi masih memeriksa para tersangka untuk mengembangkan pelaku lainnya yang belum tertangkap.

Baca: Politikus NasDem Sebut Ancaman Tarik Dukungan Jokowi Rugikan PKB Sendiri

"Untuk jumlah pelaku berapa pastinya belum tahu, karena masih pengembangan terus," ucap Argo.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas