Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Pembakaran Pria di Bekasi

Polrestro Bekasi menangkap tiga orang tersangka pengeroyok yang menewaskan Zoya, pria diduga pencuri amplifier Musala Al-Hidayah, Babelan, Bekasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Pembakaran Pria di Bekasi
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Saksi kunci, Rojali (40), selaku marbot menunjukan nomor seri amplifier yang diduga dicuri MA dari Musala Al Hidayah, Babelan, di Mapolres Metro Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polrestro Bekasi menangkap tiga orang tersangka pengeroyok yang menewaskan Muhammad Aljahra alias Zoya, pria yang diduga pencuri amplifier Musala Al-Hidayah, Babelan, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, setelah menangkap dua pelaku, kini penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang lagi.

Sehingga, total pelaku pengeroyokan berjumlah lima orang.

"Sudah ditangkap lagi tiga orang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

Baca: Kegiatan Ahok Selama Ditahan di Mako Brimob, Dapat Kerja Lapangan

Argo belum merinci para pelaku, termasuk masing-masing peran mereka dalam pengeroyokan. Diketahui, dua pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni SU (40) dan NA (39) melakukan pemukulan di bagian perut dan punggung.

Sementara tiga orang pelaku lain, ucap Argo, akan disampaikan pada rilis kasus tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk peran dan identitasnya nanti disampaikan saat rilis. Yang pasti, mereka ikut melakukan pengeroyokan," kata Argo.

Argo mengatakan, ketiga pelaku ditahan di Mapolrestro Bekasi. Polisi masih memeriksa para tersangka untuk mengembangkan pelaku lainnya yang belum tertangkap.

Baca: Politikus NasDem Sebut Ancaman Tarik Dukungan Jokowi Rugikan PKB Sendiri

"Untuk jumlah pelaku berapa pastinya belum tahu, karena masih pengembangan terus," ucap Argo.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas