Pria Yang Dibakar di Bekasi Tak Memiliki Catatan Kriminal
Polisi belum mengetahui, motif MA diduga melakukan pencurian amplifier tersebut
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MA (30), pria yang dibakar hingga tewas tak memiliki catatan kejahatan semasa hidupnya.
Kapolres Bekasi Kombes Asep Adi Saputra menyatakan bahwa nama MA tidak ada dalam catatan kriminal kepolisian. Tapi, MA memang berprofesi sebagai tukang servis amplifier.
"Menurut catatan tidak ada," ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
Polisi belum mengetahui, motif MA diduga melakukan pencurian amplifier tersebut. Terlebih pelaku meninggal dunia. Dengan begitu, kasus pencuriannya tidak bisa disidik polisi.
"Saya kira kan beliau sudah meninggal, kita tidak bisa tanya tentunya ya. Kalau keluarga tidak berpikir ke sana (bakal mencuri)," kata Asep.
Terlepas apa motif yang mendasari aksi MA, polisi memiliki bukti yang menyatakan bahwa dia adalah pelaku pencurian. Selain berdasarkan keterangan saksi, bukti-bukti yang didapatkan polisi juga menguatkan hipotesa tersebut.
"Ampli itu di casingnya ada kotoran burung. Kenapa ada di musala, karena musalanya nggak sempurna di atapnya," kata Asep.
Tak hanya itu, saksi kunci bernama Rojali yang merupakan marbot musala tersebut juga mampu menunjukkan bukti pembelian amplifier tersebut.
"Yang mutlak Rojali juga bawa kuitansi pembelian dengan kode produksi yang sama dengan ampli itu," kata Asep.
MA diduga melakukan pencurian amplifier di musala. MA dikeroyok dan dibakar oleh massa hingga meninggal dunia.
Dalam kasus ini MA, polisi telah menangkap lima pelaku, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27). Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.