Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Dibakar Massa Itu Sempat Cium Kaki Marbot Lalu Ucapkan Hal Ini

Saat dikeroyok, MA sempat berusaha meminta maaf kepada Rojali. Sang marbot pun berusaha untuk melerai.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pria yang Dibakar Massa Itu Sempat Cium Kaki Marbot Lalu Ucapkan Hal Ini
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Polres Metro Bekasi menunjukan sejumlah barang bukti kasus pencurian amplifier musala yang diduga dilakukan MA (30) hingga membuatnya tewas dihakimi dan dibakar massa di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8/2017) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Aljahra alias Zoya (30) sempat menyampaikan permintaan maaf kepada seorang marbot Musala Al Hidayah, Rojali (40).

MA diduga mengambil amplifier Musala Al Hidayah, Babelan, Bekasi.

Dia dipergoki Rojali, kemudian melarikan diri mengendarai sepeda motor.

"Rojali ini marbot yang memergoki peristiwa itu. Tapi bukan memergoki saat diambil ya, tapi ketika dicurigai si MA yang ambil. Lalu dia ngejar dari TKP musala sejauh kurang lebih 3, 4 kilometer," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).

Rojali sempat berhasil menghentikan MA.

Tapi, korban tidak menggubris teguran Rojali.

MA malah menancap gas motornya.

Berita Rekomendasi

"Tapi di perempatan dia terjatuh. Di situ kemudian Rojali menyusul dan memeriksa. Di tas punggung MA ada amplifier yang diakui milik musala," kata Asep.

Setelah Rojali memastikan bahwa amplifier yang dibawa adalah inventaris musala, MA justru melarikan diri.

"Kemudian di situ lah peristiwa pengeroyokan terjadi. Lalu, Rojali berteriak 'ini bukan maling motor tapi maling amplifier'," kata Asep.

Saat dikeroyok, MA sempat berusaha meminta maaf kepada Rojali. Sang marbot pun berusaha untuk melerai.

"Dia (MA) sempat cium kaki Rojali minta maaf, 'maafkan saya Pak Ustaz' begitu kata MA. Namun massa tidak terbendung. Rojali sempat menghalau, tapi massa tidak berimbang sehingga terjadi pengeroyokan yang menewaskan MA," kata Asep.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni SU (40), NA (39), AL (18), AR (55), dan SD (27).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas