Warga Padati Makam Pria yang Tewas Dibakar Hidup-hidup Massa di Bekasi
"Anggota Polrestro Bekasi sudah tiba di lokasi sejak pukul 08.00 WIB. Tapi tim dari forensik belum tiba, kami masih menunggunya," ujar Chalim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Proses autopsi jenazah Muhammad Al Zahra alias Joya (30) yang tewas dibakar massa, berjalan molor.
Sedianya, proses pemeriksaan jenazah Joya itu dilaksanakan pada Rabu (9/8/2017) pagi pukul 08.00 WIB, namun sampai pukul 09.30 WIB makam belum kunjung dibongkar.
Abdul Chalim Sobri, kuasa hukum keluarga Joya mengungkapkan, pihaknya masih menunggu kedatangan tim Forensik Mabes Polri ke lokasi pemakaman di Kampung Harapan Baru RT 03/03, Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi yang didapat, penyidik masih di dalam perjalanan menuju lokasi.
"Anggota Polrestro Bekasi sudah tiba di lokasi sejak pukul 08.00 WIB. Tapi tim dari forensik belum tiba, kami masih menunggunya," ujar Chalim di lokasi pemakaman.
Baca: Anak Saya Sampai Digedik dan Dibakar Hidup-hidup, Hati Saya Pedih
Calim mengungkapkan, pihak keluarga berharap menemukan titik terang dari autopsi ini, ihwal penyebab kematian Joya.
Sebab, ada dua pendapatan penyebab kematian Joya, pertama akibat dianiaya menggunakan batu dan balok, serta kedua karena dibakar.
"Karena itu kita minta makam dibongkar dan jenazah diautopsi, sehingga keluarga menemukan titik terang kematian Joya," kata Calim.
Pantauan di lapangan, puluhan warga sekitar memadati pemakaman yang berada di tengah-tengah permukiman itu.
Mereka penasaran dengan pembongkaran makam Joya, apalagi kasus kematian korban telah viral di masyarakat.
"Saya penasaran dengan kasus ini karena sudah ramai di berita-berita," ucap Suti (45), warga setempat.
Suti mengaku sempat mengikuti kasus pengeroyokan yang dialami korban lewat pemberitaan. Menurutnya, perbuatan main hakim adalah biadab dan lebih rendah daripada binatang.
"Kita kan negara hukun, harusnya massa mengamankan dia bila terbukti bersalah dan membawanya ke kantor polisi, bukan main hakim begini," cetusnya. (*)
Penulis: Fitriyandi Al Fajri