Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Nekat Bocah SD Berhijab Ungkap Aksi Cabul Sopir Angkot

"Pelaku kami amankan saat berada dalam kepungan massa. Pelaku mengaku khilaf karena tiba-tiba saja ingin dan menggerayangi perutnya,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Nekat Bocah SD Berhijab Ungkap Aksi Cabul Sopir Angkot
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang siswi kelas V Sekolah Dasar (SD) di Depok, D, nekat melompat dari angkutan kota yang ditumpanginya di Jalan Tole Iskandar Sukmajaya, Depok, Rabu (9/8/2017) siang.

D nekat melompat karena takut dicabuli sopir angkot yang diketahui bernama Iwan Arianto (42) yang saat itu sempat memegangi perut D.

Saat kejadian, siswi yang mengenakan hijab itu duduk di bangku depan angkot samping sang sopir.

Baca: Istri Minta Mampir Beli Es Kelapa Muda, Uang Pinjaman Rp 57 Juta Milik Anggota TNI Raib

Saat itu tak ada penumpang lain di angkot itu selain D.

Wakil Kepala Kepolisian Sektor Sukmajaya, Ajun Komisaris Syah Johan, mengemukakan bahwa warga yang melihat D melompat dari angkot langsung menolongnya.

Warga kemudian mengejar sopir angkot itu begitu menerima pengakuan D bahwa bocah itu akan dicabuli sang sopir.

Berita Rekomendasi

Dalam waktu singkat, warga berhasil membekuk sopir angkot yang kemudian menjadi bulan-bulanan massa yang marah.

Iwan beruntung.

Baca: Dua Batu Misterius Beraroma Mistis Di Kantor Sekolah, Ceritanya Buat Merinding

Ia selamat dari amukan warga setelah diamankan sejumlah aparat Polsek Sukmajaya.

"Pelaku kami amankan saat berada dalam kepungan massa. Pelaku mengaku khilaf karena tiba-tiba saja ingin dan menggerayangi perutnya," kata Syah Johan, Rabu (9/8/2017).

Menurut Johan, korban hanya mengalami luka ringan pada bagian kakinya.

Namun, sambungnya, keluarga tak menerima tindakan sang sopir angkot yang sudah beristeri itu terhadap D.

Baca: Zubaedah Ingin Temui Pembakar Suaminya

"Sopir angkot diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak," kata Johan.

Namun, Syah Johan mengatakan kasus ini merupakan tindak pencabulan terhadap anak, maka pihaknya melimpahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok.

"Termasuk angkot sebagai barang bukti dan tersangka sudah kami limpahkan ke Polresta Depok," kata Johan.

Atas perbuatannya, itu kata Suah Jihan, sang sopir angkot akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Digerayangi Sopir, Siswi SD ini Melompat dari Angkot

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas