Djarot: Kita akan Dorong Masyarakat Tinggalkan Kendaraan Pribadi Saat Jam Sibuk
Djarot Saiful Hidayat mengakui Pemerintah Provinsi DKI berencana menerapkan kenaikan tarif parkir menjadi Rp 50 ribu per jam
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengakui Pemerintah Provinsi DKI berencana menerapkan kenaikan tarif parkir menjadi Rp 50 ribu per jam. Hal itu bertujuan untuk mendorong warga ibukota beralih menggunakan transportasi publik.
"Tujuan kita kan ingin meminta para pemilik kendaraan untuk menggunakan transportasi umum," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Djarot menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan revitalisasi terhadap citra Transjakarta (TJ).
Baca: Lama Tak Ditempati, Pedagang Gorengan Merinding Lihat Sosok Aneh Duduk di Rumah Dinas Wabup Bogor
Menurut Djarot, bus TJ saat ini sudah sangat layak digunakan dan telah memiliki banyak rute.
"Makanya kita revitalisasi betul imej tentang Transjakarta, bus TJ sekarang sudah sangat layak dan rutenya sudah sangat banyak," kata Mantan Walikota Blitar itu.
Selain itu, Djarot juga memaparkan bahwa proyek pembangunan sektor transportasi publik segera rampung dikerjakan.
Proyek tersebut yakni Mass Rapid Transit (MRT) serta Light Rapid Transit (LRT).
Sementara fasilitas kereta api Commuter Line dianggap telah memadai.
"Sebentar lagi MRT akan selesai, ditambah dengan LRT, Commuter Line juga (sudah) bagus," papar Djarot.
Baca: Jika Bung Karno sedang Marah Besar, Pasukan Cakrabirawa Andalkan Wanita Cantik untuk Meredakannya
Lebih lanjut, pria asli Jawa Timur itu kembali menegaskan,Pemprov DKI ingin warga ibukota meninggalkan kendaraan mereka pada saat jam sibuk, dan beralih menggunakan kendaraan umum melalui program penerapan kenaikan tarif parkir tersebut,
"Kita akan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dan melepaskan atau meninggalkan kendaraan pribadinya pada saat jam-jam sibuk," tegas Djarot.
Sebelumnya, Pemprov DKI berencana menaikkan tarif parkir pada Oktober mendatang.
Kebijakan tersebut diprediksi akan berdampak pada naiknya uang muka atau down payment (DP) pembayaran kendaraan bermotor, terutama mobil.