Media Asing Ungkap Keprihatinan Atas Insiden Pria Dibakar Massa di Bekasi
Media asing ternyata ikut meramaikan pemberitaan soal insiden pria dibakar massa yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media asing ternyata ikut meramaikan pemberitaan soal insiden pria dibakar massa yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Melalui artikel-artikelnya, sejumlah media asing banyak menyorot soal keprihatinan atas maraknya tindak main hakim sendiri.
Media Malaysia, Malaysian Digest, Senin (7/8/2017), menerbitkan artikel berjudul 'Seorang Pria Dibakar Hidup-hidup Setelah Secara Keliru Dituduh Mencuri Pengeras Suara Masjid'.
Artikel tersebut menjabarkan runutan kejadian yang menewaskan seorang pria bernama Muhammad Al Zahra alias Joya (30) itu.
Baca: Pria Berusia 27 Tahun Ini Sengaja Beli Bensin Lalu Disiramkan Ke Tubuh MA dan Membakarnya
Sedangkan, Astro Awani, Rabu (9/8/2017), menerbitkan artikel berjudul 'Mengapa Ayah Dibakar Layaknya Seekor Ayam?'.
Artikel tersebut membahas sosok Joya dan kematiannya dari sudut pandang putra sulungnya, Alif Saputra (4).
Media Thailand, The Nation, juga sudah mengikuti perkembangan kabar soal insiden tersebut sejak Kamis (3/8/2017).
Lewat artikel berjudul 'Seorang Pria di Indonesia Dibakar Sampai Tewas Karena Mencuri Amplifier Masjid', diceritakan bagaimana Joya dipukuli warga sebelum diguyur bensin, lalu dibakar.
Artikel itu mengutip pernyataan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra, yang menegaskan bahwa tindak main hakim sendiri tak dibenarkan sebab ada hukum yang mengatur.
Baca: SD Sengaja Beli Bensin Eceran Di Sekitar Lokasi Kejadin Sebelum Bakar MA
Media Nigeria, Premium Times, pun mengungkap keprihatinan atas maraknya tindak main hakim sendiri di Indonesia dalam artikelnya.
"Main hakim sendiri sudah menjadi hal yang biasa terjadi di Indonesia, di mana ketidakpercayaan publik terhadap polisi dan sistem keadilan sangat tinggi," demikian isi artikel tersebut.
Joya dibakar massa hingga tewas di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017).
Nyawanya direnggut lantaran diduga telah mencuri amplifier dari Musala Al Hidayah.
Dari sembilan saksi yang sudah diperiksa polisi terkait kasus pembakaran Joya, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya berinisial NMH, seorang wiraswasta, dan SH, seorang security di Bekasi.
Sebelumnya, polisi sempat menangkap sosok berinisial SD (27), SU (40), NA (39), AL (18) dan KR (55).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.