Pengedar Narkoba Cengengesan Saat Ditangkap
Suroso tidak tampak menunjukkan rasa penyesalan saat polisi menangkapnya di rumahnya di kawasan Bali Matraman, Manggarai Selatan, Tebet, Jaksel
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suroso tidak tampak menunjukkan rasa penyesalan saat polisi menangkapnya di rumahnya di kawasan Bali Matraman, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (9/8/2017) malam.
Pria berusia 50 tahun yang berprofesi sebagai pengedar narkotika itu tidak melakukan perlawanan, bahkan hanya cengengesan ketika hendak digelandang sejumlah polisi di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Waluyo ke Mapolsek Tebet.
Kapolsek Tebet Komisaris Maulana J Karepesina menyatakan, pihaknya sudah lama mengincar Suroso atas kiprah buruknya sebagai pengedar narkotika.
Baca: Kakek Tewas Saat Akan Tancap Bendera Merah Putih
"Yang bersangkutan diduga sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Tebet. Kami amankan dia di rumahnya berikut sejumlah barang bukti," jelas Kompol Maulana, Kamis (10/8/2017).
Selain menangkap pelaku, dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tempat tinggalnya, polisi menemukan 3,5 plastik kecil sabu dan uang tunai Rp 391.500.
Baca: Ketika Gibran Bergaya Kasual dan AHY yang Terlihat Klimis Bertemu di Istana
"Pelaku kami bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk dari mana dia mendapatkan barangnya," imbuhnya.
Pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Tebet untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terjerat Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis: Feryanto Hadi