Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Amplifier Milik Musala yang Ada di Tas MA, Ciri-cirinya Terdapat Kotoran Burung

Polisi menemukan tiga unit amplifier di dalam tas MA. Satu amplifier diyakini polisi merupakan milik Musala Al-Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polisi Ungkap Amplifier Milik Musala yang Ada di Tas MA, Ciri-cirinya Terdapat Kotoran Burung
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menemukan tiga unit amplifier di dalam tas MA. Satu amplifier diyakini polisi merupakan milik Musala Al-Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dua amplifier lainnya yang ditemukan di tas MA.

"Dua ampli lain masih diusut dari mana ampli tersebut," ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).

Asep menjelaskan, salah satu amplifier yang ditemukan di tas MA memiliki ciri identik dengan amplifier Musala Al-Hidayah.

Baca: Setelah Sanjung Jokowi, Kini Anak Buah Prabowo Puji Puan Maharani

"Fakta ya, ampli itu di chasing-nya ada kotoran burung. Karena musalanya enggak sempurna di atapnya, burung itu suka mengeluarkan kotoran yang jatuh diantaranya ke chasing tersebut," ucap dia.

Selain itu, salah satu saksi juga mempunyai bukti kuat bahwa amplifier itu milik Mushola Al Hidayah.

Berita Rekomendasi

"Yang mutlak Rojali juga bawa kuitansi pembelian dengan kode produksi yang sama dengan ampli itu," kata Asep MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup sejumlah orang di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017.

Baca: Blusukan Ala Bung Karno, Mulai dari Sawah Hingga Kawasan Pelacuran

Dia dibakar lantaran dituduh mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi. Dalam kasus pembakaran MA itu polisi telah menangkap lima pelaku, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55), dan SD (27).

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Akhdi Martin Pratama)

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul:Polisi Temukan Bukti Amplifier di Tas MA adalah Milik Mushala

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas