Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mediasi Acho dengan Pihak Pengelola Apartemen Belum Terwujud

Mediasi antara Komika Muhadkly MT alias Acho dengan pengelola Apartemen Green Pramuka belum terwujud.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mediasi Acho dengan Pihak Pengelola Apartemen Belum Terwujud
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
Konsumen apartemen Green Pramuka, Muhadkly Acho memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mediasi antara Komika Muhadkly MT alias Acho dengan pengelola Apartemen Green Pramuka belum terwujud.

Baca: FPI Ancam Gelar Aksi Bela Islam Terkait Ucapan Victor, Roy Suryo Minta Semua Bersabar

Acho mengatakan, kemungkinan terburuk bila janji untuk berdamai dari pihak pengelola tidak terwujud. Yakni, menghadapi proses pengadilan dalam kasus pencemaran nama baik yang menetapkannya sebagai tersangka.

"Yang jelas saya akan bersiap untuk kemungkinan terburuknya, bilamana mereka tak tepati janji untuk berdamai tanpa tekanan terhadap saya," ujar Acho, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/8/2017).

Seharusnya, Acho bertemu untuk mediasi dengan pengelola apartemen pada Kamis (10/8/2017). Tapi, Acho belum menerima panggilan dari pihak apartemen.

"Sampai saat ini saya belum dipanggil oleh Green Pramuka. Saya juga tidak tahu kenapa. Mungkin mereka masih konsolidasi secara internal," ujar Acho.

Berita Rekomendasi

Kasus ini bermula saat Acho melalui blog pribadinya menyampaikan keluhannya kepada pengelola dan manajemen Apartemen Green Pramuka City, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera.

Acho mengungkapkan kekecewaannya, satu di antaranya karena pengembang tidak memenuhi janji untuk menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Karena itu, Acho dilaporkan ke polisi oleh pihak pengelola. Acho dianggap telah merugikan pihak pengelola, sehingga membuat penjualan unit apartemen menurun.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Acho sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas