Sebagai Tersangka, Kasus Jeremy Thomas Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Polda Bali telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus Jeremy ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan artis Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Jeremy tersangkut kasus pengalihan aset vila di Ubud, Bali dengan total kerugian mencapai Rp 16 miliar.
Kasus ditangani Polda Bali tapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Iya, sudah tersangka. Kasus ini sebenarnya ditangani Polda Bali, tapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/8/2017).
Polda Bali telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus Jeremy ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Berkas sudah dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, tapi dikembalikan atau P19.
"Karena lokasi peristiwa ada di Jakarta. Makanya kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Argo.
Baca: Sekjen PPP: Itu Kabar Spekulan Politik
Argo mengatakan, berkas kasus Jeremy akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polisi akan mengirimkan berkas penyidikan yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Bali.
"Kita tinggal meneruskan saja ke Kejati DKI. Kan' berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta," ucap Argo.