Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekda DKI Sebut Penetapan Tarif Parkir Harus Gunakan Perda

Sekda Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan penetapan besaran kenaikan tarif parkir di ibukota akan dibahas dengan DPRD DKI.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Sekda DKI Sebut Penetapan Tarif Parkir Harus Gunakan Perda
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah saat ditemui usai rapat pimpinan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan penetapan besaran kenaikan tarif parkir di ibukota akan dibahas dengan DPRD DKI.

Penetapan tersebut harus menggunakan Peraturan Daerah (Perda) dan pembahasan mengenai hal itu akan segera dilakukan.

"Tarif itu ditetapkan dengan Perda, Perdanya sudah kita sampaikan ke DPRD, kita tunggu dibahasnya," ujar Saefullah, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).

Baca: Bos First Travel Ditahan, Calon Jemaah Bingung Tuntut Pengembalian Dana Umrah

Terkait jumlah kenaikan tarif yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI, Saefullah menegaskan hal tersebut akan dibahas.

"Soal berapa besarnya (tarif parkir), nanti biasanya dalam pembahasan, ada diskusi, kita tunggu besarannya berapa," tegas Saefullah.

Kendati belum mengetahui besaran tarif parkir yang akan diterapkan nantinya, Saefullah menyebut potensi kenaikan tarif parkir bisa mencapai 10 persen.

Berita Rekomendasi

"Tapi potensi slotnya yang memungkinkan bisa naik 10 persen," jelas Saefullah.

Lebih lanjut ia kemudian kembali menegaskan bahwa penetapan tarif harus menggunakan Perda.

Baca: Kisah Cut Nyak Dien di Sumedang Meski Tak Melihat Dapat Mengajar Mengaji Ibu-ibu

"Seluruh urusan tarif harus dengan Perda," tandas Saefullah.

Sebelumnya, Pemprov DKI berencana menaikkan tarif parkir pada Oktober mendatang.

Kebijakan tersebut diprediksi akan berdampak pada naiknya uang muka atau down payment (DP) pembayaran kendaraan bermotor, terutama mobil.

Tarif parkir yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI disebut sebesar Rp 50 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas