Ini Klarifikasi Jeremy Thomas, Bantah Tersangka Kasus Penipuan
Suami dari Ina Thomas itu mengatakan, pemberitaan yang selama ini tidak sesuai dengan fakta.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Warta Kota Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jeremy Thomas (46) angkat bicara perihal penetapan status tersangka dirinya terkait kasus penipuan pengalihan aset vila di Bali senilai Rp 16 miliar.
Suami dari Ina Thomas itu mengatakan, pemberitaan yang selama ini tidak sesuai dengan fakta.
"Saya tegaskan pemberitaan terhadap judul-judul di media kemarin tidak sesuai fakta. Faktanya baru diungkapkan oleh kuasa hukum saya karena ini adalah bicara hukum, silakan nanti tanyanya ke kuasa hukum," ujarnya saat berada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Kuasa hukum Jeremy, Amin Zakaria mengatakan bahwa kliennya saat ini belum berstatus tersangka.
Amin justru mengungkapkan fakta sebenarnya bahwa Jeremy masih berstatus sebagai terlapor.
"Belum (tersangka). Jadi yang kami terima kemarin itu baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Kami sebagai terlapor," ungkapnya.
Amin pun mengaku tidak tahu bagaimana proses sebenarnya hingga Jeremy bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya ada yang tidak bisa dibenarkan hingga akhirnya ayah dua orang anak itu menjadi tersangka.
"Kami belum tahu, mungkin hanya masalah pelimpahan. Ini adalah kewenangan Polri yang diberikan oleh KUHAP itu sendiri sehingga proses ini bisa berjalan. Melalui press rilis hari ini kita berharap Polda akan fair," sambungnya.
Sekadar informasi sebelumnya, Jeremy Thomas dilaporkan ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014 oleh WN Australia bernama Alexander Patrick Morris.
Patrick merasa tertipu oleh Jeremy dalam proses jual-beli vila di Bali yang menimbulkan kerugian korban senilai Rp 16 miliar.