Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Pengirim Gambar Porno Kepada Siswanya Dinonaktifkan Pihak Sekolah

Tri Sutrisno (25), guru yang mengirim gambar porno kepada siswinya dinonaktifkan dari sekolah tempatnya mengajar, Jakarta Utara.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Guru Pengirim Gambar Porno Kepada Siswanya Dinonaktifkan Pihak Sekolah
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tri Sutrisno (25), guru yang mengirim gambar porno kepada siswinya dinonaktifkan dari sekolah tempatnya mengajar, Jakarta Utara.

Humas BPK Penabur Jakarta, Muljono, mennuturkan, Tri harus dinonaktifkan lantaran sedang menjalani proses hukum.

Polisi telah menetapkan Tri sebagai tersangka kasus dugaan percakapan pornografi.

Baca: Bos First Travel Tak Pernah Lepas Dari Kawalan Pria Berbadan Tegap

"Sementara dinonaktifkan dulu. Karena emang mas Tri ini ada di Polda kan'. Jadi statusnya dinonaktifkan sekarang masih diperiksa di Polda Metro Jaya," ujar Muljono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/8/2017).

Tri sudah mengajar selama dua tahun di BPK Penabur.

Selama mengajar Bahasa Inggris, tak ada perilaku yang menyimpang.

Berita Rekomendasi

Pihak sekolah terkejut atas perlakuan Tri kepada muridnya dengan mengirim konten pornografi melalui aplikasi percakapan, Line.

"Pada kaget karena kehidupan sehari-sehari normal saja," ujar Tri.

Baca: Menilik Rumah Mewah Bos First Travel, Warga: Banyak Mobil Mewah, Saya Kira Dia Pejabat

Polisi menangkap Tri, Kamis (10/8/2017), karena mengirim gambar porno kepada siswinya melalui aplikasi messenger Line.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit Laptop ASUS ROG dan satu unit HP I Phone 6.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Kemudian pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Serta pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas