Rumah Mewah Bos First Travel di Bogor Ini Sudah Setahun Tidak Dihuni
Kemewahan rumah tersebut tampak terlihat dari arsitektur bangunan rumah yang bergaya eropa klasik.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Rumah kediaman Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, tersangka kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah, di kawasan elit, Sentul City, Bogor, Jawa Barat, bisa dibilang mewah.
Andika dan Anniesa merupakan direktur PT First Anugerah Wisata atau First Travel, sebuah agen biro perjalanan yang memberangkatkan calon jemaah umrah.
Kemewahan rumah tersebut tampak terlihat dari arsitektur bangunan rumah yang bergaya eropa klasik.
Sederet pohon pinus menjulang tinggi menghiasi halaman depan rumah.
Rumah yang berlokasi di Jalan Taman Venesia Selatan, Nomor 99, RT 01 RW 05, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, itu lebih besar dan mewah daripada rumah tetangga sekitarnya.
Bagian atap rumah dihiasi kubah. Pilar-pilar berukuran besar berbalut dinding warna putih mendominasi hampir seluruh rumah itu.
Namun, rumah bak istana itu tampak sepi. Tak terlihat sedikit pun aktivitas di dalamnya. Kondisi sekitar rumah juga jarang dilalui orang.
Gerbang pintu digembok rapat. Garis polisi sudah melintang tepat di pintu gerbang rumahnya. Lampu-lampu yang terpasang di depan dibiarkan menyala.
Rozak, salah satu petugas keamanan perumahan itu mengatakan, rumah tersebut sudah lama tidak dihuni oleh pemiliknya.
Abdul menuturkan, sudah satu tahun ini, rumah mewah itu tidak ditempati dan dibiarkan kosong.
"Udah satu tahun ini, Pak, rumahnya tidak dihuni," kata Abdul, Selasa (15/8/2017).
Sepengetahuan Rozak, selama tinggal di kediamannya itu, Andika dan Anniesa jarang bersosialisasi.
Rumah itu, sebutnya, biasa dijaga oleh beberapa tenaga keamanan atau pengawal pribadi.
Tapi sejak dipasangi police line (garis polisi), tak tampak lagi petugas yang berjaga.
"Udah sepi. Nggak ada yang aktivitas ataupun yang berjaga lagi di sana," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah rumah bos PT First Anugerah Wisata atau First Travel, Andika Surachman, di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/8/2017).
Penggeledahan juga dilakukan di kantor cabang First Travel di kawasan Cisalak, Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan guna mencari alat bukti untuk kepentingan pengembangan penyidikan terkait kasus yang merugikan puluhan ribu calon jemaah umrah.
Keduanya dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah)
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Mewahnya Rumah Bos First Travel di Bogor