Wali Kota Jakarta Pusat Diminta Tertibkan Bangunan yang Melanggar IMB
Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede diminta untuk menertibkan bangunan di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede diminta untuk menertibkan bangunan di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat.
Baca: Javier Hernandez Akui Manchester United Sangat Kuat
Proyek dengan 8 lantai itu, diduga melanggar melanggar garis sepadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan.
Saat dikonfirmasi, Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede, mengaku belum secara jelas mengetahui persoalan tersebut. Dirinya menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan bangunan itu.
"Saya belum tahu secara spesifik. Nanti akan saya lihat, akan saya cek," kata Mangara saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/8/2017).
Anggota Komisi D DPRD DKI, Khotibi Achyar mengatakan, ketika bangunan tersebut melanggar aturan tidak ada pilihan bagi walikota supaya melakukan pembongkaran.
Dirinya sekaligus mendesak Wali Kota Jakarta Pusat untuk segera bertindak tegas terhadap keberadaan bangunan tersebut.
"Kalau memang benar melangar IMB maupun GSB, ya dibongkar saja," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/8/2017).
Ia menegaskan, Pemkot Jakarta Pusat tak boleh 'tutup mata' terhadap bangunan bermasalah tersebut.
"Tak dibenarkan adanya pembiaran terhadap bangunan yang bermasalah," katanya.
Pria yang akrab disapa Haji Beceng ini mendukung dilakukannya penertiban bangunan yang melanggar aturan. Menurutnya, bangunan tersebut harus ditindak sesuai aturan.
"Sesuai prosedur saja, yakni surat peringatan (SP) 1, SP 2, kemudian eksekusi berupa pembongkaran," ungkapnya.