Pengelola Apartemen Green Pramuka Cabut Laporan, Acho Akan Minta Maaf
"Jadi secara formil kami tetap lakukan pencabutan laporan di sini, kemudian kami lampirkan perdamaian-perdamaian yang kami lakukan dengan pihak Acho,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pengelola apartemen Green Pramuka mencabut laporan mereka terhadap Muhadkly MT alias Acho.
Pengacara Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar menerangkan, mediasi antara pihak pengelola dan Acho sudah dilakukan Selasa (15/8/2017).
Berdasarkan pertemuan itu, disepakati bahwa pihak pengelola akan mencabut laporan terhadap Acho mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Kami akan mencabut laporan tersebut dan inilah janji kami, bahwa permasalahan ini akan diselesaikan lewat musyawarah, mufakat. Intinya perdamaian sudah disepakati bersama," ujar Rizal di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).
Baca: Ratusan Jemaah First Travel Datangi Crisis Center di Gedung Bareskrim
Pencabutan laporan atas rekomendasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta.
Pada Minggu (6/8/2017) lalu, Adi menyampaikan, untuk menyelesaikan proses hukum, pencabutan laporan harus dilakukan terlebih dulu.
"Jadi secara formil kami tetap lakukan pencabutan laporan di sini, kemudian kami lampirkan perdamaian-perdamaian yang kami lakukan dengan pihak Acho," ujar Rizal.
Terdapat beberapa poin sebagai persyaratan perdamaian.
Baca: Menilik Rumah Mewah Bos First Travel, Warga: Banyak Mobil Mewah, Saya Kira Dia Pejabat
Pertama, Acho akan meminta maaf dan mengklarifikasi di blog pribadinya.
Kedua pihak pengelola sebagai pihak pelapor akan melakukan pencabutan laporan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Ketiga, pihak pengelola akan memperbaiki pelayanan terhadap penghuni apartemen.
"Poinnya saudara Acho telah meminta maaf kepada kami, yang kedua kami akan mencabut laporan tersebut. Terkait penghunian akan diselesaikan secara paralel. Yang di mana ada panggungnya sendiri, yaitu panggung Dinas Perumahan," ujar Rizal.
Baca: Melongok Kemewahan Rumah Bos First Travel. Mulai Lantai Hingga Harga Gordennya
Kuasa Hukum Acho, Nawawi Bahrudin mengatakan, kliennya akan meminta maaf, bila tulisan pada blog pribadinya merugikan pihak pengelola.
Acho berjanji akan membuat tulisan klarifikasi pada blog.
"Karena itu, untuk membuat perbaikan di blog, maka acho akan meminta klarifikasi-klarifikasi yang akan diberikan oleh pihak green pramuka," ujar Nawawi.
Baca: Bos First Travel Tak Pernah Lepas Dari Kawalan Pria Berbadan Tegap
Acho dilaporkan ke polisi pada November 2015 lalu oleh pihak pengelola Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera.
Acho dituntut dengan pasal pencemaran nama baik Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.