Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Pengembalian Dermaga, Direksi JICT Dinilai Lecehkan Pemerintah

Perbuatan tersebut berpotensi menggangu kelancaran operasional dan kepentingan nasional di pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tolak Pengembalian Dermaga, Direksi JICT Dinilai Lecehkan Pemerintah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/7/2017). Aksi tersebut menuntut tindak lanjut Kementerian BUMN atas audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam proses perpanjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direksi dianggap melecehkan Pemerintah dengan menolak pengembalian dermaga utara JICT (Jakarta International Container Terminal) dan tetap mengalihkan ke TPK Koja.

Perbuatan tersebut berpotensi menggangu kelancaran operasional dan kepentingan nasional di pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia tersebut.

"Direksi JICT jelas arogan. Surat Otoritas Pelabuhan 11 Agustus jelas dan bersifat segera. Harusnya Dermaga Utara (JICT) harus kembali dioperasikan pekerja JICT karena produktivitasnya sudah teruji. Namun sampai hari ini ditolak. Ini kan namanya pelecehan kepada pemerintah," ujar Direktur Indonesia Port Watch, Syaiful Hasan, Rabu (16/8) di Jakarta.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/7/2017). Aksi tersebut menuntut tindak lanjut Kementerian BUMN atas audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam proses perpanjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/7/2017). Aksi tersebut menuntut tindak lanjut Kementerian BUMN atas audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam proses perpanjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam surat Otoritas nomor UM.003/20/6/op pada 11 Agustus 2017, mengacu kepada hasil rapat koordinasi dengan Kepala Sudinaker Jakarta Utara terkait penghentian mogok kerja JICT, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok meminta agar pelayanan kegiatan operasional di JICT kembali normal.

Hal ini mempertimbangkan kepentingan nasional para pengguna jasa yang merasa terganggu dengan sangat rendahnya produktivitas dermaga tersebut.

"Publik jadi bisa menilai, ada apa dengan Direksi JICT. Dimana para Komisaris yang mengawasinya? Kalau niat mereka menghabisi pekerja dan mengorbankan pengguna jasa, penegak hukum segera menindak," ujar Syaiful.

Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Perhubungan, Bea Cukai, Direksi JICT dan Pelindo II. Otoritas Pelabuhan meminta agar Direktur Utama JICT segera melakukan normalisasi pelayanan.

Berita Rekomendasi

"Sangat disayangkan ulah Direksi (JICT) ini. Pelindo II juga seakan membiarkan. Terlebih Hutchison. Sepertinya memang ada konspirasi yang sedang dijalankan dan stabilitas nasional terancam," kata Syaiful.

Dirinya berharap, polemik yang terjadi di JICT menjadi perhatian pemerintah dan penegak hukum.

"Agenda-agenda Direksi JICT dan orang-orang dibelakangnya harus dibongkar. Siapa sebenarnya mereka? Kenapa berani melawan pemerintah? Ini harus diusut tuntas," kata Syaiful.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas