Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Motif Guru Cabul Kirim Gambar Porno Kepada Siswinya

"Ya itu kan motifnya kepuasan seks. Kami tetap penyidikan. Karena korbannya anak di bawah umur,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Motif Guru Cabul Kirim Gambar Porno Kepada Siswinya
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mendalami motif Tri Sutrisno (25), guru yang mengirimkan gambar berunsur pornografi kepada siswinya di BPK Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Tri.

Dari hasil pemeriksaan itu, didapatkan bahwa motif pelaku untuk memuaskan hasrat birahinya.

"Ya itu kan motifnya kepuasan seks. Kami tetap penyidikan. Karena korbannya anak di bawah umur," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).

Baca: 5 Hal Ini Jadi Bukti Mewahnya Rumah Bos First Travel

Polisi melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan pihak sekolah tempat Tri bernaung untuk mengusut kasus tersebut.

Sementara ini, didapati kalau Tri sudah lama melakukan tindakan yang diduga pelecehan seksual tersebut.

Berita Rekomendasi

"Ya sudah lama," ujar Argo.

Polisi menangkap Tri, Kamis (10/8/2017), karena mengirim gambar porno kepada siswinya melalui aplikasi messenger Line.

Baca: Guru Pengirim Gambar Porno Kepada Siswanya Dinonaktifkan Pihak Sekolah

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit Laptop ASUS ROG dan satu unit HP I Phone 6.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Kemudian pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Serta pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas