Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Rizieq Diperiksa 5 Polisi di Arab Saudi

Polri akan mengevaluasi hasil dari pemeriksaan tersebut, "Maka nanti hasil pemeriksaan kita evaluasi," ujar Tito.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara: Rizieq Diperiksa 5 Polisi di Arab Saudi
KOMPAS IMAGES
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro membenarkan, bahwa klienmya diperiksa penyidik Polri di Arab Saudi.

"Iya benar," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/8/2017).

Sugito mengatakan, lupa tanggal berapa Rizieq diperiksa. Tapi, dia membenarkan, bahwa pemeriksaan itu dilakukan beberapa hari belakangan ini.

"Diperiksa oleh sekitar lima orang," ujar Sugito.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penyidik dari Polri telah berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.

"Sudah ada pemeriksaaan. Tim kita sudah berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Tito menerangkan, Rizieq diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Penyidik berangkat ke Arab Saudi, lantaran Rizieq tengah melakukan ibadah di sana.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi. Karena sendang melakukan ibadah. Daripada menunggu, anggota kita yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan ke sana," ujar Tito.

Polri akan mengevaluasi hasil dari pemeriksaan tersebut, "Maka nanti hasil pemeriksaan kita evaluasi," ujar Tito.

Tito menyebutkan, Rizieq akan kembali diperiksa di Indonesia, bila memang diperlukan, "Setelah yang bersangkutan pulang, ya kami akan lakukan pemeriksaan kalau itu diperlukan," ujar Tito.

Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs melalui situs baladacintarizieq.com.

Baca: Sekretaris Jenderal PBB Kutuk Serangan Teror di Barcelona

Khusus Rizieq, telah masuk daftar pencarian orang polisi, karena tak memenuhi tiga kali panggilan.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas