Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Adik Bos First Travel Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan Komisaris sekaligus Manajer Keuangan perusahaan penyelenggara umrah First Travel, Kiki Hasibuan sebagai tersangka.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Tetapkan Adik Bos First Travel Sebagai Tersangka
Tribunnews.com / Dennis Destryawan
Jemaah First Travel 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menetapkan Komisaris sekaligus Manajer Keuangan perusahaan penyelenggara umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Kiki Hasibuan sebagai tersangka.

Kiki merupakan adik dari bos First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Dirtipidum Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menerangkan, setelah menetapkan dua bos First Travel, yakn Andika Surrachman dan Anniesa sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan tersangka baru.

"Tambah satu kan' kemarin sudah, si adiknya itu Kiki Hasibuan," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Herry menerangkan, Kiki yang menjabat sebagai Komisaris, dianggap mengetahui adanya penyelewengan yang dilakukan Andika dan Anniesa.

Tapi, melakukan pembiaran, karena itu dia ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Dia Komisaris sebagai direktur keuangan dia mengerti cara kerja yang dilakukan direktur utamanya, dia mengerti adanya tindak pidana," ujar Herry.

Herry mengatakan, penyidik masih mendalami berapa keuntungan yang diperoleh oleh Kiki.
Sementara ini, hanya gaji yang didapat dari kerjanya di First Travel

"Kalau berapa yang dia dapat, kita belum tahu. Tapi, dia kan Komisaris, Direktur Keuangan, dia dapat gaji dari perusahaan," ujar Herry.

Polisi masih menyelidiki, untuk kemungkinan tersangka baru. Pemeriksaan terus dilakukan terhadap beberapa saksi, yang dianggap mengetahui seluk belum dari First Travel.

"Tersangka bertambah itu tergantung hasil pemeriksaan, kalau hasil berkembang ada orang yang membantu tindak pidana itu pasti kita jadikan tersangka tergantung keterangan dan alat bukti yang ada," ujar Herry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas