Pria Berusia 18 Tahun Ini sudah 15 Kali Beraksi Curi Sepeda Motor
"Karena ada warga curiga, teriak dan warga lainya datang menangkap satu orang pelaku dan satu pelaku lainnya berhasil kabur,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM, CAKUNG - Satuan Reskrim Cakung menangkap pencuri spesialis kendaraan bermotor, Odoy (18).
Pria pengangguran ini ditangkap warga setelah berhasil mencuri satu unit sepeda motor.
Namun, aksi yang dilakukan Odoy tidaklah sendiri, ia beraksi bersama rekannya Teguh.
Tapi, Teguh berhasil melarikan diri saat warga mengetahui adanya tindakan pencurian.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Cakung, Kompol Sukatma.
Baca: Bupati Bogor Tarik Semua Piagam Penghargaan untuk Desa Lantaran Salah Ketik HUT RI Jadi HUT RT
Dikatakannya penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang menyebut ada pelaku pencurian.
Kemudian anggota dari Polsek Cakung bergegas ke lokasi.
"Iya benar ada tindakan pencurian, Sabtu, kemarin sekitar pukul 14.30 WIB di Kampung Pisangan Bulak RT 18/05, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, satu pelaku berhasil kami amankan," kata Kompol Sukatma, Minggu (20/8/2017).
Baca: Menteri Agama: Kasus First Travel Harus Segera Dibawa Ke Pengadilan, Pemiliknya Harus Tanggungjawab
Sementara itu menurut Sukatma satu pelaku berhasil kabur ketika warga memergoki aksinya.
Sementara warga berhasil mengamankan Odoy saat mencoba kabur.
"Karena ada warga curiga, teriak dan warga lainya datang menangkap satu orang pelaku dan satu pelaku lainnya berhasil kabur," katanya.
Menurutnya, Odoy dan Teguh adalah spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Cakung.
Hal itu berdasarkan keterangan pelaku yang mengaku sudah 15 kali melakukan tindakan tersebut.
Baca: Ketika Orangtua Bos First Travel Jadi Sasaran Kemarahan
"Ya, ngakunya sudah 15 kali, dengan mencari sasaran mengunakan sepeda motor, ketika menemukan sasaran langsung mengambil dengan cara merusak kunci start dan stang memakai leter T dan langsung membawa kabur motor," katanya.
Menurut keterangan tersangka, setelah mendapat motor langsung menjual dengan cara mempreteli sparepart motor curian.
Selanjutnya pelaku menjual Online melalui temannya bernama Wisnu alias Batok.
"Kemarin sudah digeledah dan benar kami menemukan beberapa onderdil sepeda motor yang belum laku terjual," katanya.
Dari tangan para pelaku berhasil disita dua buah sepeda motor yamaha Mio dan satu kunci letter T.
Atas perbuatannya para pelaku terancam Pasal 363 KUHP.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Sudah Beraksi 15 Kali, Pelaku Ranmor Ditangkap Polisi di Cakung