Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Olah Hasil Pemeriksaan Habib Rizieq

"Intinya kami sudah mendapatkan informasi yang diminta penyidik, informasi itu akan kami sampaikan antara saksi dan tersangka,"

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Olah Hasil Pemeriksaan Habib Rizieq
TRIBUN JABAR
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu di Arab Saudi terkait kasus chat berbau pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian sudah mendapat informasi yang diperlukan dari Habib Rizieq terkait kasus tersebut.

Baca: Eggi Sudjana: Harusnya Ibadah Haji Habib Rizieq Tidak Diganggu

"Intinya kami sudah mendapatkan informasi yang diminta penyidik, informasi itu akan kami sampaikan antara saksi dan tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Hasil pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab saat ini masih diolah penyidik.

"Informasi baru kami olah, kalau ada yang kurang baru kami akan lakukan pemeriksaan kembali," katanya.

Berita Rekomendasi

Baca: Eggi Sudjana: Jangankan Jadi Tersangka, Jadi Saksi Saja Habib Rizieq Tidak Pantas

Argo mengaku pihak kepolisian masih memerlukan beberapa informasi lain lantaran keterbatasan waktu yang tersedia bagi Habib Rizieq.

Argo menyatakan Habib Rizieq kini masih menjalani ibadah di tanah suci.

Mengenai permintaan penghentian kasus chat pornografi yang melibatkan Habib Rizieq, Argo mengaku belum mendapatkan informasi.

"Kami belum mendengar kabar itu, tapi surat penghentian perkara atau SP3 yang mengeluarkan adalah pihak kepolisian. Untuk masalah itu semua bisa terjadi, biarkan fakta hukum yang berbicara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas