Fadli Zon dan Rizieq Shihab Makan Nasi Kebuli di Mekkah
Di pertemuan itu yang diunggah ke akun twitter Fadli Zon tersebut, nampak sepiring besar nasi kebuli serta air putih.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, MEKKAH - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengunjungi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Pertemuan keduanya itu terjadi di Mekkah, Arab Saudi, tadi malam seperti diposting Fadli Zon di akun Twitternya.
Di pertemuan itu yang diunggah ke akun twitter Fadli Zon tersebut, nampak sepiring besar nasi kebuli serta air putih.
"Tadi malam silaturahmi dan makan nasi kebuli dengan ulama dan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di Mekkah," cuit Fadli Zon, sekitar satu jam lalu di akun twitternya yang terverifikasi.
"Alhamdulillah dalam keadaan sehat wal'afiat."
Sejak diposting sekitar satu jam yang lalu, cuitan tersebut sudah disukai lebih dari 500 akun.
Selain itu juga dishare 250 kali.
Rizieq Shihab saat ini berada di Arab Saudi dan baru saja diperiksa kepolisian terkait chat berkonten pornografi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan Habib Rizieq kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik.
"Kalau dengar dari penyidik yang bertugas beliau sangat kooperatif, sangat terbuka," kata Adi Deriyan di Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Kooperatifnya Habib Rizieq terbukti dengan kesediaan dirinya menyempatkan waktu di sela kesibukannya menjalani ibadah.
"Bahkan beliau juga memberi kami tambahan-tambahan informasi yang dibutuhkan untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya," katanya
Untuk materi pemeriksaan, Adi Deriyan mengatakan pada intinya Habib Rizieq mencoba mengingat kembali apakah pernah menyampaikan konten-konten yang dimaksud.
"Bukannya mengelak, tetapi jawaban beliau lebih kepada mencoba mengingat kembali apakah pernah menyampaikan konten yang dimaksud karena kejadiannya sudah cukup lama," ucapnya.
Baca: Di Sidang Buni Yani, Ahmad Dhani Malah Curhat Soal Mulan Jameela
Untuk proses pemberkasan kasus yang melibatkan Firza Husein tersebut, Adi Deriyan mengatakan hampir rampung.
"20 persennya hanya berupa kelengkapan-kelengkapan materiil yang perlu ditambahkan saja. Itu termasuk dengan hasil pemeriksaan kejaksaan yang meminta ada penambahan sekaligus pengembalian," katanya.(Ravianto)