Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Beberkan Peran Tiga Bos First Travel

Andika merupakan tersangka utama, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Beberkan Peran Tiga Bos First Travel
Facebook
Dalam foto liburannya ini, Anniesa dan suami tampak berpose dengan latar landmark tulisan Hollywood. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan penipuan terhadap calon jamaah umroh oleh PT First Anugerah Wisata atau First Travel.

Tiga tersangka tersebut diantaranya yakni pasangan suami istri pemilik First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman (32 tahun) dan istrinya, Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan (31 tahun) serta adik kandung Anniesa, Komisaris utama dan Kepala Devisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan (27 tahun) atau Kiki.

Andika merupakan tersangka utama, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atau peruntukan atau harta kekayaan berupa uang pembayaran biaya umroh dari calon jamaah umroh.

"Yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 3 dan pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, kepada wartawan saat rilis di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Sementara Anniesa dan Kiki ikut membantu dalam melakukan kejahatan penipuan terhadap puluhan ribu calon jamaah umroh.

"Turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai tindak pidana asal (predicate crime) dan atau tindak pidana pencucian uang dengan cara menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penitipan atau harta kekayaan berupa uang pembiayaan biaya umroh yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Herry Rudolf.

Baca: DPR Gelar Karpet Merah Sambut Sekjen Partai Komunis Vietnam

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran kemenag RI setelah  melaksanakan konferensi pers pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.

Sementara pada Jumat lalu (18/8/2017), Bareskrim kembali menetapkan tersangka baru atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang menjabat sebagai Direktur Keuangan First Travel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas