Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mobil yang Tunggak Pajak Kendaraan Bisa Dilarang Parkir di Mal

Sistem ini memungkinkan pengelola parkir di pusat perbelanjaan maupun kawasan lainnya untuk menolak kendaraan yang pajaknya menunggak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berencana akan mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor (SIM-PKB) dengan Sistem Informasi Manajemen Pengelola Perparkiran (SIM-PP).

Dikatakanya sistem ini memungkinkan pengelola parkir di pusat perbelanjaan maupun kawasan lainnya untuk menolak kendaraan yang pajaknya menunggak.

Tujuannya, agar kendaraan yang menunggak pajak mampu terdeteksi.

Menanggapi rencana tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mendukung kebijakan tersebut.

"Saya juga mendapat informasi seperti itu. Saya sih boleh-boleh saja dan sangat mendukung dengan adanya sistem tersebut," kata Halim di Jakarta, Rabu (23/8).

"Jadi dia (BPRD) menyampaikan bagi para pengendara yang memiliki tunggakan pajak pada saat di tempat parkir kemudian akan dipisahkan kendaraanya," jelasnya

Halim mengaku program BPRD masih dalam tahapan wancana. "Kepala BPRD mengatakan hal ini masih dalam tahapan rencana," tutupnya. 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Otomotif Net
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas