Mobil yang Tunggak Pajak Kendaraan Bisa Dilarang Parkir di Mal
Sistem ini memungkinkan pengelola parkir di pusat perbelanjaan maupun kawasan lainnya untuk menolak kendaraan yang pajaknya menunggak.
Editor: Fajar Anjungroso
![Mobil yang Tunggak Pajak Kendaraan Bisa Dilarang Parkir di Mal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20131103_supercar-dream-club-indonesia_1049.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berencana akan mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor (SIM-PKB) dengan Sistem Informasi Manajemen Pengelola Perparkiran (SIM-PP).
Dikatakanya sistem ini memungkinkan pengelola parkir di pusat perbelanjaan maupun kawasan lainnya untuk menolak kendaraan yang pajaknya menunggak.
Tujuannya, agar kendaraan yang menunggak pajak mampu terdeteksi.
Menanggapi rencana tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mendukung kebijakan tersebut.
"Saya juga mendapat informasi seperti itu. Saya sih boleh-boleh saja dan sangat mendukung dengan adanya sistem tersebut," kata Halim di Jakarta, Rabu (23/8).
"Jadi dia (BPRD) menyampaikan bagi para pengendara yang memiliki tunggakan pajak pada saat di tempat parkir kemudian akan dipisahkan kendaraanya," jelasnya
Halim mengaku program BPRD masih dalam tahapan wancana. "Kepala BPRD mengatakan hal ini masih dalam tahapan rencana," tutupnya.