Pembatasan Sepeda Motor di Jalan Rasuna Said Dinilai Tepat Bila Diterapkan pada 2019
Rencana pemerintah membatasi kendaraan sepeda motor di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dinilai kurang tepat dilakukan saat ini.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi kendaraan sepeda motor di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dinilai kurang tepat dilakukan saat ini.
Hal ini lantaran transportasi umum yang ada di kawasan tersebut belum memadai bagi para pekerja dan masyarakat.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Darmaningtyas menganggap kebijakan pembatasan tersebut belum tepat, jika diberlakukan dalam waktu dekat.
Masyarakat harus melawan kebijakan itu, lantaran bakal bikin susah masyarakat jika jadi dilakukan September 2017.
“Transportasi umum yang ada saat ini tidak memadai. Jadi pekerja yang memiliki mobilitas di kawasan bisnis itu akan kesulitan,” kata Darmaningtyas ketika dihubungi, Rabu (23/8/2017).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini juga dianggap belum mampu menyediakan moda transportasi yang memadai untuk warga.
PT Transportasi Jakarta sebagai BUMD yang mengoperasikan Bus Transjakarta, juga baru mampu melayani 430 ribu penumpang dengan operasional armada sebanyak 1.200 unit.
Padahal, targetnya tahun ini mampu menyiapkan 3.000 bus baru untuk melayani mobilitas penumpang di Jakarta.
Belum terpenuhinya jumlah penambahan bus itu membuat target melayani 1 juta penumpang per hari di Jakarta pun sulit direalisasikan.
Apalagi, infrastruktur transportasi seperti light rail transit (LRT), mass rapid transit (MRT), hingga pembangunan terowongan dan jalan layang, masih belum tuntas.
Dia mengatakan, akses transportasi untuk kawasan-kawasan yang berada di sekitar Jalan Rasuna Said juga masih minim.
Darmaningtyas meminta pemerintah menyediakan terlebih dahulu alternatif transportasi yang memungkinkan warga untuk beraktivitas, tanpa mengalami gangguan.
Jika jadi diterapkan, para pekerja yang beraktivitas di kawasan tersebut dipastikan bakal sangat terganggu. Dia menganggap, kebijakan tersebut justru dapat menghambat aktivitas masyarakat.
Jika pemerintah memang berniat melaksanakan aturan tersebut, Darmaningtyas menganggap pelaksanaannya baru mungkin diterapkan paling cepat pada 2019 mendatang. Hal itu sesuai dengan ketersediaan sarana transportasi seperti LRT dan MRT untuk mobilitas warga.
“Paling mungkin 2019 kalau memang mau diterapkan, kalau sekarang sangat menyusahkan masyarakat,” ujar Darmaningtyas.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membatasi penggunaan sepeda motor di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pembatasan rencananya mulai diuji coba pada 11 September hingga 10 Oktober 2017. Nantinya, sepeda motor akan dilarang melintas di kawasan tersebut mulai pukul 06.00 hingga pukul 23.00.