Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, dari Pengakuannya Ada Oknum TNI Jadi Bandarnya

Penangkapan Serda S merupakan hasil pengembangan Polres Resor Metro Bekasi dari kasus sebelumnya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, dari Pengakuannya Ada Oknum TNI Jadi Bandarnya
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Dua bandar narkoba, Victor (kiri) dan Subiyanto (kanan), menghadiri gelar perkara di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (12/01/2016) siang. TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Serda S yang bertugas di Markas Besar TNI, ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar sabu di Kota dan Kabupaten Bekasi, Rabu (23/8/2017) petang.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 17,51 gram, pil ineks sebanyak tujuh butir, dan sepucuk pistol jenis FN beserta 14 butir peluru.

Penangkapan Serda S merupakan hasil pengembangan Polres Bekasi dari kasus sebelumnya.

Beberapa jam sebelum penangkapan itu, polisi lebih dahulu mengamankan A (36), pengedar sabu di rumah kontrakannya di Kampung Buaran No 3 RT 02/01, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam penangkapan itu penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat 50,41 gram. Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari Serda S. Polisi kemudian menangkap Serda S di sebuah SPBU di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra membenarkan hal itu. Namun, Asep memastikan pihaknya hanya menangani kasus hukum tersangka A yang berstatus sebagai warga sipil.

"Penanganan (oknum TNI) sudah dilanjutkan ke Denpom Dam Jaya," kata Asep, Kamis (24/8/2017).

Berita Rekomendasi

Sampai saat ini, polisi masih mendalami keterangan tersangka A. Tujuannya, untuk mengetahui sepak terjangnya dan pemasok barang haram itu ke tersangka. Ada pun A ditangkap berdasarkan informasi masyarakat setempat, bahwa di rumah kontrakannya, A kerap menjual sabu.

Polisi lalu menindaklanjuti laporan itu dan menangkap A tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya, tersangka A bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara di atas lima tahun. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas