Pemuda Penjaja Jamu Tewas Dibacok di Bekasi, Diduga Korban Begal
Korban Rizky Rivaldi (20) diduga menjadi korban pembunuhan karena terdapat luka bacok di bagian leher kiri dan pinggang kirinya.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pemuda ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Raya Kampung Sawah RT 02/04, Jati Melati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (25/8/2017) dini hari.
Korban Rizky Rivaldi (20) diduga menjadi korban pembunuhan karena terdapat luka bacok di bagian leher kiri dan pinggang kirinya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Dimas Satya Wicaksana mengaku belum bisa memastikan apakah Rizky menjadi korban pembunuhan atau begal sepeda motor.
Polisi masih menggali keterangan para saksi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap kasus tersebut.
"Masih dalam penyelidikan petugas. Berdasarkan keterangan saksi, korban adalah penjual jamu," kata Dimas kepada Warta Kota.
Dimas mengatakan, kasus ini pertama kali diketahui oleh karyawan sebuah kafe yang ada di dekat lokasi kejadian. Saksi mendengar suara rintihan korban yang saat itu mengalami luka bacok.
"Saksi melihat korban bertatih sambil memegangi perut. Saat itu lokasi kejadian sangat sepi," ujar Dimas.
Melihat kejadian itu, kata Dimas, saksi bukannya menolong, namun malah masuk ke dalam tempat kerjanya. Dia takut menjadi korban pembacokan oleh pelaku kejahatan.
"Sekitar 30 menit kemudian datang teman korban dan meminta tolong kepada saksi. Oleh mereka, korban dibawa ke rumah sakit terdekat," jelasnya.
Baca: Hasil Tes DNA Belum Keluar, Ayah Bayi Ajaib di Enrekang Masih Misterius
Sayangnya, kata Dimas, Rizky tidak tertolong. Dia keburu tewas di lokasi karena tidak mampu menahan luka bacok yang ada di bagian leher dan pinggangnya.
"Dia juga tewas akibat kehabisan darah," ungkapnya.
Dimas menambahkan, jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan penyelidikan.
"Polisi masih mencari tahu apakah ada harta korban yang hilang atau tidak. Kalau ada yang hilang bisa jadi korban pembegalan," ucapnya.
Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.